Polres Binjai Grebek dan Bakar Barak Narkoba di Binjai Timur

Binjai|GarisPolisi.com - Satresnarkoba Polres Binjai melakukan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Danau Paniai, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Selasa (12/8/25) sekira pukul 12.00 WIB.

Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh  Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri. Dari lokasi tersebut, diamankan seorang laki-laki berinisial S (45) yang diduga sebagai penjual narkoba.

" Selain mengamankan seorang tersangka, kami juga mengamankan 2 paket narkotika jenis sabu  seberat 1,75 gram, 4 bungkus plastik klip kosong, 5 buah alat hisap sabu (bong), 2 buah pipet sekop sabu, 3 buah mancis, dan 1 buah timbangan elektrik, serta 1 unit sepeda motor Satria FU," kata AKP Syamsul Bahri, Rabu (13/08/2025).

Usai mengamankan tersangka dan barang bukti, personil Satnarkoba kemudian melakukan pembongkaran barak narkoba tersebut dan selanjutnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

" Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Binjai. Terhadap S akan dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun," pungkas Kasat Narkoba.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo melalui Kasi Humas AKP Junaidi, bahwa Polres Binjai  tetap berkomitmen untuk brantas habis peredaran dan para bandar narkoba di kota Binjai.

(Ngga)

Posting Komentar

0 Komentar