Simalungun|GarisPolisi.com – Aktivitas pembakaran hutan dan lahan masih marak terjadi di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, meski peringatan dan imbauan telah berulang kali disampaikan pemerintah. Aksi yang dilakukan oknum masyarakat untuk kepentingan pribadi ini dikhawatirkan memicu polusi udara dan merusak citra daerah, apalagi menjelang pelaksanaan event internasional Sumatera Utara Rally 2025 Championship di Kebun Teh Sidamanik, Simalungun.
Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meminta seluruh pihak terkait bersinergi melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Danau Toba, yang telah ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark. Upaya yang ditekankan meliputi patroli terpadu, pemetaan daerah rawan, penyuluhan kepada masyarakat, serta melibatkan tokoh adat dan agama dalam kampanye antisipasi pembakaran lahan.
“Kerusakan lingkungan akibat pembakaran hutan akan berdampak luas, tidak hanya pada ekosistem, tapi juga pada sektor pariwisata dan kesehatan masyarakat,” tegas Bobby, Kamis (14/8/2025).
Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut mencatat, karhutla di wilayah Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba terjadi di Kabupaten Samosir (12 kejadian), Toba (9), Karo (8), Simalungun (4), Humbang Hasundutan (3), Tapanuli Utara (2), dan Dairi (3). Di luar KSPN, kasus juga ditemukan di Tapanuli Tengah (10), Padanglawas Utara (7), Sibolga (5), Langkat (4), serta beberapa daerah lainnya.
Pantauan di lapangan menunjukkan, di sepanjang jalur lintas Desa Tiga Runggu – Tanjung Dolok – Gorbus hingga Aek Nauli, Simalungun, masih terlihat titik-titik pembakaran lahan yang cukup luas. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan kualitas udara saat event rally berlangsung, terlebih cuaca ekstrem berpotensi memperburuk situasi.
Kepala BPBD Sumut Tuahta Ramajaya Saragih mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan telah diatur ketat dalam peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaku dapat dipidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar. Untuk pelaku usaha perkebunan, ancaman hukuman bisa mencapai 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga mencatat karhutla di Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara, sejak Rabu (13/8) malam yang membakar sedikitnya 10 hektare lahan. Pemadaman dilakukan BPBD bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan warga untuk mencegah api meluas ke permukiman.
Di saat hampir bersamaan, hujan deras disertai angin kencang memicu bencana puting beliung di Kabupaten Deli Serdang, merusak 31 rumah di beberapa desa. Tim gabungan BPBD menyalurkan bantuan logistik dan melakukan perbaikan darurat.
Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) Sumut juga melaporkan kebakaran di Kabupaten Toba dan Samosir pada awal Agustus 2025. Di Toba, kebakaran melanda Desa Dolok Tolong dan Desa Tangga Batu Barat, Kecamatan Tampahan, dengan luas terdampak sekitar tiga hektare. Sementara di Samosir, titik api terdeteksi di Desa Boho, Desa Hariarapoham, Desa Siboro, Desa Siparmahan, dan Desa Tamba Dolok.
Untuk mengingatkan masyarakat, spanduk peringatan dipasang di sejumlah titik kawasan Danau Toba dan Simalungun, dengan pesan seperti “Stop Membakar Hutan dan Lahan – Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda 10 Miliar” serta “Ciptakan Sumatera Utara Bebas Karhutla”.
Pemerintah daerah bersama instansi terkait terus mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Edukasi pencegahan dan patroli rutin di daerah rawan diharapkan mampu menekan kasus karhutla, sehingga Sumatera Utara dapat menyambut berbagai event internasional tanpa ancaman polusi udara dan kerusakan lingkungan.
(Tim)

0 Komentar