Massa Geruduk PN Pancur Batu, Tuding Jaksa Gunakan Pasal Berlebihan pada Kasus Josniko Tarigan

PANCUR BATU|GarisPolisi.com – Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Deli Serdang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Pancur Batu, Rabu (13/8/2025). Massa memprotes tuntutan dua tahun dua bulan penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Josniko Tarigan, yang mereka nilai sarat ketidakadilan dan terkesan memaksakan pasal.

Aksi dimulai sejak pagi dan berlangsung tegang. Massa sempat berusaha menerobos masuk ke ruang sidang karena kecewa menunggu terlalu lama tanggapan dari pihak pengadilan. Namun, aparat keamanan berhasil meredam situasi sehingga ketegangan tidak berujung bentrok.

Koordinator aksi, Ranggi Saputra, menilai tuntutan yang dikenakan terhadap Josniko melalui Pasal 351 KUHP tidak sebanding dengan fakta persidangan. Ia menyebut, berdasarkan hasil visum resmi, korban hanya mengalami memar dan lecet di kening sepanjang dua sentimeter, tanpa kehilangan pekerjaan maupun jabatan. Ranggi juga menyinggung adanya kasus serupa di pengadilan yang sama, di mana terdakwa lain hanya dijatuhi hukuman tiga hingga delapan bulan penjara.

“Tidak ada unsur perencanaan, tidak ada luka berat, dan kejadian ini murni spontan. Hukuman tiga bulan penjara sudah cukup. Kami mendesak agar pasal yang dipakai dikaji ulang dan hukum ditegakkan secara proporsional, tanpa intervensi maupun praktik mafia peradilan,” ujar Ranggi dalam orasinya.

Istri terdakwa, Ayu Boru Ginting, turut hadir dalam aksi tersebut. Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta aksi dan berharap majelis hakim mempertimbangkan pengubahan pasal yang dikenakan terhadap suaminya agar hukuman bisa lebih ringan, bahkan berpeluang vonis bebas.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Douglas Jhon Fiter, S.H., M.H., saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan seluler, menegaskan bahwa dakwaan Pasal 351 sudah sesuai dengan fakta persidangan dan berkas perkara dari kepolisian. “Sidang saat ini masih dalam tahap pembacaan pledoi dari terdakwa. Agenda putusan dijadwalkan Rabu (27/8/2025) mendatang oleh majelis hakim yang diketuai Dewi Andriyani, S.H., dengan anggota Morailam Purba, S.H., dan Benny Yoga Dharma, S.H.,” jelasnya.

Meski sempat memanas, aksi akhirnya berakhir tertib. Sebagian massa memilih masuk ke ruang sidang untuk mengikuti jalannya persidangan secara langsung, menunggu perkembangan proses hukum yang akan menjadi penentu nasib Josniko Tarigan.

(Red)

Posting Komentar

0 Komentar