Kedepankan Konseling dan Mediasi, Perkara Penganiayaan di Polsek Kualuh Hulu Berakhir Damai

Proses Konseling dan Mediasi Antara pihak korban dan pelaku penganiayaan di Mapolsek Kualuh Hulu Resor Labuhanbatu yang berujung damai.

Editor : Indra Dharma 

Labura|GarisPolisi.com - Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Lingkungan II, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang sempat berproses di Polsek Kualuh berujung damai. 

Informasi dihimpun, kasus dugaan penganiaya antara korban bernama Ayu Herlina alias Ayu dan pelaku atas nama Lilis Suryani tersebut terjadi pada Selasa, 5 Agustus 2025 sekira pulang 19.00 WIB dan dilaporkan ke Polsek Kualuh Hulu pada hari yang sama.

Menyikapi laporan tersebut, Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal menerap langkah konseling dan mediasi antara kedua belah pihak sebelum dilanjutkan melalui jalur hukum. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai melalui jalur kekeluargaan.

Kepada wartawan, Kapolsek AKP Nelson Silalahi melai Kanit Reskrim Ipda R. Hilal  mengatakan bahwa benar pihaknya ada menangani kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Lingkungan II, Kelurahan Aek Kanopan tersebut dan saat ini kasusnya sudah selesai dan berujung damai. 

"Terhadap kasus itu, langkah awalnyang kita buat adalah melakukan konseling dan langkah mediasi. Ternyata setelah dilakukan konseling kedua belah pihak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan mereka secara kekeluargaan, makanya kasus tersebut tidak kita lanjutkan ke jalur hukum karena kedua pihak sepakat berdamai," papar Kanit. 

"Tidak semua kasus atau tindak pidana harus selalu diselesaikan melalui jalur hukum, ada beberapa jenis kasus yang lebih mengedepankan mediasi atau Restoratif Justice salah satunya ya kasus seperti ini," tukasnya mengakhiri.

Posting Komentar

0 Komentar