![]() |
| Ilustrasi. |
Penulis: Yasmend
Tapanuli Tengah | GarisPolisi.com – Kasus dugaan tindak kekerasan terhadap seorang anak perempuan di Panti Asuhan Sion, Desa Aekhorsik, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, menghebohkan masyarakat. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 14 Agustus 2025, setelah acara penyambutan seorang tamu di panti tersebut.
Kejadian ini pertama kali terungkap melalui sebuah video berdurasi 7 menit 46 detik yang diunggah oleh akun Facebook bernama Ali Sama Sidabutar. Dalam video itu tampak adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial BR, anak dari pengurus panti asuhan. Unggahan tersebut kemudian memicu perhatian publik karena disebut bukan kali pertama kekerasan terjadi di Panti Asuhan Sion.
Masyarakat setempat, aparat desa, dan sejumlah awak media yang berada di lokasi segera menghentikan aksi kekerasan tersebut. Namun, insiden ini sudah terlanjur membuat geger warga sekitar. Banyak pihak menyayangkan peristiwa itu, sebab panti asuhan seharusnya menjadi tempat perlindungan dan kasih sayang bagi anak-anak, bukan sebaliknya.
Korban berinisial SH (16) akhirnya memilih tidak lagi tinggal di panti tersebut karena trauma. Ia kini ditampung sementara di rumah salah seorang aparat desa. Dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin (18/8/2025) di Kantor Desa Aekhorsik, SH membenarkan dirinya mendapat perlakuan kasar dari BR.
“Awalnya hanya bercanda, lalu berubah jadi kekerasan hingga saya mengalami luka di wajah, tangan, dagu, dan bokong. Kejadian itu baru berhenti ketika masyarakat dan aparat desa datang,” ujar SH. Ia juga mengaku sebelumnya beberapa kali mendapatkan perlakuan yang membuatnya tidak nyaman, seperti dipegang secara paksa atau diganggu ketika hendak mandi.
Orang tua korban yang datang dari Tapanuli Selatan menyatakan tidak menerima perlakuan itu. “Kami tidak senang dan tidak terima anak kami diperlakukan seperti itu. Kami berterima kasih kepada masyarakat dan pemerintah desa yang cepat melerai. Namun karena tidak ada itikad baik dari pihak panti, kami sepakat membawa kasus ini ke ranah hukum,” ujar paman korban mewakili keluarga.
Keluarga resmi melaporkan kasus ini ke Polres Tapanuli Tengah dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/418/VIII/2025/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU, tertanggal 16 Agustus 2025, atas nama Ramilia Zebua selaku orang tua kandung korban. Pihak penyidik disebut telah menerima laporan tersebut dan meminta keluarga menunggu proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, pihak Panti Asuhan Sion hingga kini belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada pengurus panti tidak mendapat balasan.
Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat Tapanuli Tengah, yang mendesak agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap anak tersebut.

0 Komentar