IMM Deli Serdang Dukung Ketua DPRD Sumut, Ingatkan Pejabat Publik Bijak Gunakan Media Sosial

Ketua PC IMM Deliserdang, Arief Ferdiansyah.


Deli Serdang|GarisPolisi.com - Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Deliserdang menyatakan dukungan terhadap langkah Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti Sitorus, yang melaporkan Wakil Ketua DPRD Deliserdang, Hamdani Syahputra, ke Polda Sumut terkait dugaan pencemaran nama baik. Dukungan itu disampaikan Ketua PC IMM Deliserdang, Arief Ferdiansyah, dalam keterangan resminya pada Rabu (20/8/2025).

Arief menilai, sebagai pejabat publik, Hamdani seharusnya bersikap lebih dewasa dan berhati-hati dalam menyikapi isu yang berkembang, khususnya di media sosial. Menurutnya, komentar dan unggahan Hamdani di Instagram terkait kedekatan Ketua DPRD Sumut dengan Gubernur Sumut, Bobby Nasution, justru menimbulkan tafsir keliru di ruang publik.

“Kedekatan Ketua DPRD Sumut dengan Pak Bobby sebagai gubernur saya nilai sebagai bentuk keselarasan antara lembaga legislatif dan eksekutif. Legislatif berfungsi merancang dan mengawasi, sedangkan eksekutif melaksanakan. Kalau kedua lembaga ini tidak berjalan harmonis, maka akan kacau jalannya pemerintahan di Sumut,” ujar Arief, yang juga mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Arief menekankan, keselarasan antarlembaga merupakan contoh positif yang perlu ditiru pemerintah kabupaten maupun kota di Sumatera Utara. Ia mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat di Indonesia harus dibarengi tanggung jawab serta memahami batasan agar tidak mencederai hak orang lain.

“Negara kita menjunjung tinggi kebebasan berpendapat. Tapi kalau kebebasan itu tidak dipahami batasannya dan tidak disertai tanggung jawab, justru bisa menjadi pelanggaran hak asasi manusia karena mencemarkan nama baik pihak lain, termasuk pejabat publik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Arief menyebut langkah Ketua DPRD Sumut menempuh jalur hukum sudah tepat. Menurutnya, sebagai negara hukum, Indonesia memberikan ruang bagi setiap warga untuk mencari keadilan sesuai konstitusi.

“Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 jelas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, biarlah hukum yang memutuskan. Prinsip ini juga bagian dari upaya melindungi hak asasi manusia,” tegasnya.

(San)

Posting Komentar

0 Komentar