DPW PWDPI Sumut Desak BPK Audit Ulang Proyek Rp15 Miliar RS Khusus Paru, Diduga Sarat Mark Up

Medan|GarisPolisi.com – Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Sumatera Utara mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit ulang terhadap proyek pembangunan dan rehabilitasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Sakit Khusus Paru di Jalan Harmonika Baru No. 84, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Sumatera Utara. Proyek bernilai Rp15 miliar bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024 tersebut dinilai bermasalah dan diduga kuat sarat praktik korupsi.

Ketua DPW PWDPI Sumut, DL Tobing, mengungkapkan temuan tersebut setelah pihaknya melakukan investigasi lapangan sejak Januari hingga Juni 2025. Menurutnya, proyek yang dikerjakan oleh CV Ghali Multi Perdana itu terlihat asal jadi, bahkan terkesan mangkrak meski telah selesai masa pemeliharaan. Sejumlah fasilitas disebut tidak berfungsi, di antaranya plafon gedung yang pecah, cat tembok berbayang, dan ruangan radiologi yang tidak dapat digunakan.

“Awalnya kami menerima laporan masyarakat terkait kualitas pekerjaan proyek senilai Rp15 miliar itu. Setelah dilakukan kajian, ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran kontrak, pengurangan volume pekerjaan, hingga dugaan mark up. Berdasarkan perhitungan tim ahli konstruksi kami, nilai riil pekerjaan hanya sekitar Rp6 miliar,” ujar DL Tobing, Sabtu (16/8/2025).

Ia menambahkan, bila temuan ini benar adanya, maka terdapat potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah. Karena itu, PWDPI Sumut meminta BPK menindaklanjuti temuan dengan audit ulang, meski sebelumnya lembaga tersebut bersama Kejaksaan Tinggi Sumut telah melakukan pemeriksaan pada Mei 2025. Dalam audit kala itu, disebutkan temuan hanya sekitar empat persen dan dianggap masih dalam batas toleransi.

“Kami menduga ada permainan serius dalam proyek ini. Audit BPK lalu terlalu janggal jika dibandingkan dengan hasil investigasi kami. Kami berharap BPK melakukan audit ulang agar kerugian negara bisa jelas dihitung,” tegasnya.

DL Tobing juga menyatakan pihaknya akan melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, indikasi keterlibatan aparat penegak hukum dalam proyek ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi berjamaah. Bahkan, dari rekaman percakapan yang diterima pihaknya, disebut-sebut ada keterlibatan seorang mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut.

“Dari rekaman yang kami miliki, terendus nama mantan Kajati Sumut yang diduga ikut terlibat. Bukti ini akan kami sampaikan ke KPK agar persoalan ini bisa diungkap secara transparan,” ungkapnya.

Sementara itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek, Rusdi, menegaskan tidak ada masalah berarti dalam pembangunan UPTD RS Khusus Paru. Ia menyebut proyek tersebut telah diperiksa BPK dan diawasi langsung oleh Kejati Sumut. “Hasil audit menyatakan temuan tidak sampai empat persen dan itu masih dalam batas wajar, sehingga proyek ini sebenarnya sudah clear,” kata Rusdi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Meski demikian, informasi berbeda justru datang dari salah seorang kontraktor yang ikut dalam proses lelang proyek. Ia mengaku mengetahui betul pekerjaan tersebut dan menyebut proyek sulit dilaporkan karena disebut-sebut ada backing dari oknum aparat hukum. “Proyek itu milik logo timbangan (Kejati Sumut), jadi kalau dilaporkan percuma. Kecuali ke KPK,” ujarnya kepada PWDPI dengan syarat identitasnya dirahasiakan.

Kasus proyek RS Khusus Paru ini kini menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan keterlibatan aparat hukum dan pejabat daerah. PWDPI Sumut menegaskan akan mengawal temuan ini hingga tuntas agar penegakan hukum benar-benar berjalan dan kerugian negara tidak dibiarkan begitu saja.

(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar