Medan|GarisPolisi.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Utara mencatat puluhan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di kawasan Danau Toba dan sejumlah wilayah lain sepanjang musim kemarau tahun ini. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan dampak buruk terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga citra daerah yang tengah bersiap menjadi tuan rumah berbagai event internasional.
Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mengingatkan semua pihak untuk bersinergi dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla, terutama di kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN) Danau Toba. Ia mendorong patroli terpadu, pemetaan daerah rawan, penyuluhan kepada masyarakat, hingga pelibatan tokoh adat dan agama dalam kampanye antisipasi pembakaran lahan.
“Danau Toba adalah warisan dunia UNESCO Global Geopark yang memiliki nilai ekologis, geologis, dan budaya yang tinggi. Aktivitas pembakaran lahan, baik sengaja maupun tidak, sangat merugikan dan mengancam keberlangsungan kawasan ini,” tegas Bobby, Kamis (14/8/2025).
Kepala BPBD Sumut Tuahta Ramajaya Saragih memaparkan, data terbaru mencatat karhutla di luar KSPN Danau Toba antara lain terjadi di Tapanuli Tengah (10 kejadian), Padanglawas Utara (7), Sibolga (5), Langkat (4), Labuhanbatu Utara (2), Nias Utara (2), Padanglawas (2), Tapanuli Selatan (2), Batubara (1), Deli Serdang (1), Mandailing Natal (1), Nias Barat (1), Serdang Bedagai (1), dan Kota Padangsidimpuan (1).
Sementara itu, kasus di wilayah KSPN Danau Toba meliputi Kabupaten Samosir (12), Toba (9), Karo (8), Simalungun (4), Humbang Hasundutan (3), Tapanuli Utara (2), dan Dairi (3). Beberapa titik kebakaran dilaporkan masih aktif, terutama di jalur hutan dari Desa Tiga Runggu, Tanjung Dolok, Gorbus, hingga Aek Nauli, Simalungun.
Kondisi ini menjadi perhatian menjelang digelarnya Sumatera Utara Rally 2025 Championship di Kebun Teh Sidamanik, Simalungun, yang diikuti pembalap lokal dan internasional. Pemerintah berharap event berlangsung tanpa gangguan asap yang dapat mencoreng nama Indonesia di mata dunia.
Selain karhutla, BPBD dan BNPB juga menangani bencana angin puting beliung di Kabupaten Deli Serdang yang merusak 31 rumah di sejumlah desa. Di Padanglawas Utara, sedikitnya 10 hektare lahan terbakar sejak Rabu (13/8) malam dan berhasil dipadamkan berkat kerja sama tim gabungan dan warga.
BNPB mengimbau pemerintah daerah untuk meningkatkan patroli di daerah rawan kebakaran, memanfaatkan menara pengawas, dan memantau informasi cuaca secara berkala. Edukasi kepada masyarakat juga digencarkan, termasuk pemasangan spanduk imbauan seperti “Ciptakan Sumatera Utara Bebas Karhutla” dan “Stop Membakar Hutan dan Lahan – Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar” di sejumlah titik strategis.
Karhutla di Indonesia diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaku pembakaran dapat dikenakan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar, sementara pelaku usaha perkebunan bisa didenda hingga Rp10 miliar.
Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) Sumut juga mencatat karhutla pada awal Agustus 2025 di Kabupaten Toba dan Samosir. Di Toba, api membakar sekitar tiga hektare lahan di Desa Dolok Tolong dan Desa Tangga Batu Barat, Kecamatan Tampahan. Di Samosir, titik api ditemukan di Desa Boho (Kecamatan Sianjur Mula-mula), Hariarapoham, Siboro, Siparmahan (Kecamatan Harian), dan Tamba Dolok (Kecamatan Sitiotio).
Meski tidak ada korban jiwa maupun pengungsi, tim BPBD bersama pemerintah kabupaten terus melakukan pemadaman dan pemantauan. Masyarakat diminta melaporkan setiap indikasi titik api demi mencegah kebakaran meluas. “Kerja sama semua pihak menjadi kunci agar Sumut terhindar dari ancaman karhutla yang merusak alam, mengganggu kesehatan, dan menghambat perkembangan pariwisata,” kata Sri Wahyuni Pancasilawati, Kepala Bidang Penanganan Darurat, Peralatan, dan Logistik BPBD Sumut.
(Tim)

0 Komentar