Simalungun|GarisPolisi.com - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan komitmennya mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Danau Toba. Instruksi ini disampaikan mengingat kawasan yang berstatus UNESCO Global Geopark itu tengah bersiap menjadi tuan rumah sejumlah ajang internasional, termasuk Sumatera Utara Rally 2025 Championship di Simalungun.
Bobby meminta seluruh pihak terkait, mulai dari pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh adat, hingga tokoh agama, bersinergi melakukan upaya pencegahan. Langkah yang ditekankan meliputi patroli terpadu, pemetaan daerah rawan, penyuluhan kepada masyarakat, serta kampanye larangan pembakaran lahan.
“Kita tidak boleh membiarkan aktivitas pembakaran lahan merusak citra Sumut di mata dunia, apalagi menjelang event internasional di Danau Toba,” tegas Bobby di Medan.
Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut mencatat, karhutla di luar Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba antara lain terjadi di Tapanuli Tengah (10 kejadian), Padanglawas Utara (7), Sibolga (5), Langkat (4), Labuhanbatu Utara (2), Nias Utara (2), Padanglawas (2), Tapanuli Selatan (2), Batubara (1), Deli Serdang (1), Mandailing Natal (1), Nias Barat (1), Serdang Bedagai (1), dan Padangsidimpuan (1). Sementara di wilayah KSPN Danau Toba, karhutla ditemukan di Samosir (12), Toba (9), Karo (8), Simalungun (4), Humbang Hasundutan (3), Tapanuli Utara (2), dan Dairi (3).
Pantauan di lapangan menunjukkan masih ada titik pembakaran lahan di sepanjang jalur Desa Tiga Runggu–Tanjung Dolok–Gorbus hingga Aek Nauli, Kabupaten Simalungun. Lahan terbakar terlihat cukup luas di sejumlah titik, diduga akibat ulah masyarakat yang tidak bertanggung jawab. Kondisi ini dikhawatirkan memperburuk kualitas udara dan mencoreng nama baik Indonesia di ajang internasional.
Selain rally, Danau Toba tahun ini juga akan menjadi lokasi F1 Powerboat H2O dan berbagai kegiatan bertaraf dunia lainnya. Dengan cuaca ekstrem yang melanda, risiko kebakaran dan pencemaran udara semakin tinggi.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan, pada Rabu (13/8) malam, kebakaran melanda sekitar 10 hektare lahan di Kecamatan Padang Bolak Julu, Padanglawas Utara. Pemadaman dilakukan bersama BPBD setempat, dinas pemadam kebakaran, dan warga, untuk mencegah api merembet ke permukiman. Pada saat hampir bersamaan, hujan deras disertai angin puting beliung melanda Deli Serdang, merusak 31 rumah di sejumlah desa.
BNPB mengimbau deteksi dini melalui patroli rutin, optimalisasi menara pengawas, dan pemantauan informasi cuaca secara berkala. Masyarakat juga diingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan diatur ketat dalam perundang-undangan. Pelaku dapat dipidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp7,5 miliar, sementara pelaku usaha perkebunan bisa dihukum penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Sejumlah spanduk peringatan dipasang masyarakat peduli lingkungan di berbagai titik kawasan hutan dan lahan terbuka Danau Toba dan Simalungun. Isinya menyerukan Sumut bebas karhutla dan mengingatkan ancaman sanksi berat bagi pelaku pembakaran.
(Tim)

0 Komentar