Pasaman Barat | GarisPolisi.com – Seorang pemuda Pasaman Barat, Abdul Basit, melakukan aksi tunggal di depan Kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman Barat, Rabu (14/8/2025). Di bawah terik matahari, aktivis yang juga pemerhati kebijakan publik ini menyuarakan tuntutan agar pihak kepolisian menertibkan truk over dimension over load (ODOL) dalam waktu 2x24 jam.
Basit mengaku aksinya ini merupakan langkah awal dari rangkaian gerakan yang akan ia lakukan di Pasaman Barat. Ia sengaja tidak mengerahkan massa karena tak ingin mengganggu aktivitas warga yang mayoritas bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kalau saya mengajak massa dalam jumlah besar, itu berarti saya mengambil waktu mereka yang berharga untuk mencari nafkah. Karena itu, saya berdiri sendiri di sini,” ujar Basit.
Dalam orasinya, Basit menyoroti lemahnya penegakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya terkait pelanggaran ODOL. Ia menilai ada pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan sejumlah pengusaha angkutan.
Basit juga mengungkapkan alasan pribadi di balik aksinya. Ayahnya pernah mengalami kecelakaan setahun lalu akibat menghindari jalan berlubang. Menurut analisisnya, truk bermuatan berlebih menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan di wilayah tersebut.
“Ini tanah kelahiran saya. Saya tidak mau melihat kerusakan jalan dibiarkan begitu saja. Semua pihak punya tugas dan fungsi masing-masing, tapi ketika ada kelalaian, saya akan bicara,” tegasnya.
Usai aksi, Kasat Lantas Polres Pasaman Barat menemui Basit dan mengajaknya berdialog di kantor. Dalam pertemuan itu, Kasat Lantas menyatakan pihaknya tidak bisa memenuhi tuntutan penertiban ODOL dalam waktu 2x24 jam.
“Penertiban ini harus dibahas lintas instansi terlebih dahulu. Kalau diminta selesai dalam 2x24 jam, kami tidak sanggup,” kata Kasat Lantas.
Mendengar jawaban itu, Basit menegaskan akan melayangkan laporan resmi ke Propam Polri jika tidak ada tindakan tegas dari jajaran Polres Pasaman Barat. Ia mengaku sudah mengantongi bukti terkait dugaan pembiaran pelanggaran hukum tersebut.
(Tim)

0 Komentar