Abd Rohman Gea Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polres Tapteng


Tapanuli Tengah | Garispolisi.com  - Tidak terima dihujat dengan kata kata kasar dan di tuduh telah menerima uang Rp 8.500.000  dengan dalil memasukkan kerja sebagai satpam.

Abd Rohman Gea (36), warga Perumahan Diponegoro Block C No 7, Desa Sitio-tio Hilir, Kecamatan Pandan, Selasa (26/8/2025) petang resmi melaporkan seorang perempuan berinisial NHS  ke Polres Tapanuli Tengah  dengan kasus pencemaran nama baik. 

Menurut Abd Rohman Gea, kejadian bermula saat Dirinya berada di kantin BAPEDA Tapteng. Tiba-tiba Ia di datangi seorang wanita berinisial NHS yang tidak dikenalnya  dan menghina dirinya dengan nada keras di hadapan banyak orang. NHS bahkan menuduh Abd Rohman Gea telah menerima uang sebesar Rp. 8.500.000 dengan iming-iming memasukkan kerja sebagai satpam untuk keluarganya,tidak hanya itu, NHS juga mengucapkan kata-kata kasar yang tidak pantas di ucapkan bahkan menuduh Abd Rohman Gea sebagai penipu. 

Merasa dipermalukan di hadapan orang banyak . "Saya tidak terima dan merasa dihina karena saya tidak kenal beliau, namun beliau berani langsung menyerang kepribadian saya dan menjatuhkan harga diri saya, jadi saya tidak terima" Ucap Gea. 

Saat dikonfirmasi oleh Yasmend wartawan garispolisi.com , Abd Rohman Gea kini telah membuat laporan dan laporan tersebut telah diterima oleh Polres Tapanuli Tengah dengan Nomor STTPL/LP/B/430/VIII/2025/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATERA UTARA.

"Saya berharap pihak Polres Tapanuli Tengah segera memproses dan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Abd Rohman Gea.(Yasmend)

Posting Komentar

0 Komentar