Serdang Bedagai|GarisPolisi.com — Seorang pria lanjut usia berinisial S (68), warga Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, membantah keras tuduhan telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang remaja putri berinisial SR (15). Melalui keluarga dan penasihat hukumnya, S menegaskan bahwa tuduhan tersebut merupakan fitnah yang mencemarkan nama baik dirinya dan keluarganya.
Pernyataan tersebut disampaikan istri S, berinisial At, didampingi ketiga anaknya, kepada wartawan pada Senin (28/7/2025) di Sei Rampah. At menyebutkan bahwa kondisi kesehatan suaminya sangat tidak memungkinkan untuk melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan.
“Suami saya sudah lama menderita sakit jantung, ginjal, saraf, hingga asam urat. Dia sudah menjalani operasi pemasangan ring jantung dan operasi bypass atau Coronary Artery Bypass Graft (CABG) pada tahun 2021. Untuk berdiri saja sulit, mandi dan berpakaian pun harus saya bantu. Bagaimana mungkin dia bisa melakukan tindakan seperti itu?” kata At, yang diamini oleh ketiga anaknya.
At juga menjelaskan bahwa S secara rutin menjalani kontrol kesehatan dua kali seminggu di RSUD Sultan Sulaiman, dan pihak keluarga memiliki semua bukti medis yang relevan.
Penasihat hukum S, Rismando Siregar, menyampaikan bahwa laporan dugaan persetubuhan yang diarahkan kepada kliennya tidak berdasar secara medis dan logika.
“Klien saya sudah menjalani operasi jantung besar di Rumah Sakit Murni Teguh dan operasi bypass yang memindahkan pembuluh darah dari kaki ke jantung. Secara medis, sangat kecil kemungkinan klien saya mampu melakukan aktivitas fisik berat, apalagi persetubuhan. Tuduhan itu tidak masuk akal dan kami nyatakan tidak benar,” tegas Siregar.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan seluruh bukti medis, termasuk rekam medis dan hasil pemeriksaan terkait komplikasi penyakit saraf dan jantung yang diderita S, untuk dibawa ke proses persidangan.
“Kami meminta proses hukum dijalankan secara adil. Jangan sampai ada penghakiman publik sebelum ada keputusan hukum. Kami akan buktikan semuanya di pengadilan,” ujarnya.
Menanggapi kasus ini, ibu dari korban SR yang berinisial NH juga mengakui bahwa dirinya mengetahui kondisi kesehatan terlapor. Ia menyatakan terbuka pada kemungkinan penyelesaian secara damai.
“Kalau memang dari pihak sana ingin berdamai, kami juga tidak menutup pintu. Tapi jangan kami yang lebih dulu memintanya,” ucap NH.
Kasus ini telah dilaporkan NH ke Polres Serdang Bedagai dengan Nomor Laporan: LP/B/478/XII/2024/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, tertanggal 24 Desember 2024. Proses hukum masih berjalan di kepolisian.
(Zulpan)

0 Komentar