Kutalimbaru | GarisPolisi.com – Seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba, Agus Salim alias Agus Kreak (35), akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru di sebuah kamar hotel kelas melati di kawasan Desa Sembahe Baru, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Kamis (10/7/2025) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan terhadap Agus Salim, yang disebut-sebut merupakan warga Desa Sai Glugur, Kecamatan Pancurbatu, dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkoba di hotel tersebut.
Kapolsek Kutalimbaru, AKP Idem Sitepu SH, saat dikonfirmasi wartawan Kamis malam mengatakan bahwa laporan dari masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Kami mendapat informasi dari warga bahwa sebuah kamar di hotel tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Saya langsung perintahkan Kanit Reskrim Iptu Maruba Sinaga SH bersama tim untuk melakukan penyelidikan dan tindakan di lapangan,” ujar AKP Idem Sitepu.
Dari hasil pengintaian, petugas melihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima. Tanpa membuang waktu, tim langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu, pil ekstasi, satu unit ponsel, dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Dari hasil interogasi awal, Agus mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial J yang berdomisili di kawasan Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan.
Tak menunggu lama, tim Reskrim Polsek Kutalimbaru kemudian melakukan penggerebekan di lokasi yang disebutkan Agus, dan berhasil menangkap pria berinisial J untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
“Kedua tersangka kini sudah diamankan di Mapolsek Kutalimbaru untuk proses hukum lebih lanjut. Kami masih melakukan pendalaman terhadap jaringan peredaran narkoba ini,” tambah Kapolsek.
Agus dan J kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kutalimbaru dan sekitarnya.
(Ali)

0 Komentar