Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Pembacokan di Lubuk Pakam, Motif Persaingan Kerja

Deli Serdang|GarisPolisi.com – Tim Opsnal Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang berhasil menangkap HL (48), tersangka utama dalam kasus penganiayaan berat yang menyebabkan seorang pria mengalami luka serius hingga jari telunjuk kirinya putus.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 22 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan WR. Supratman, Pasar IV, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. HL ditangkap tanpa perlawanan setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh petugas.

Kasus penganiayaan ini terjadi sebelumnya pada Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Pajak Ikan Deli Mas, Kelurahan Lubuk Pakam I/II. Korban, Dedy Kurniawan Putra, mengalami luka parah akibat sabetan senjata tajam oleh pelaku yang dikenal dengan nama Heru alias Pak Edi.

“Korban sempat menghubungi pelapor dan menyampaikan bahwa dirinya dibacok oleh pelaku. Setelah kejadian, korban langsung dilarikan ke RSU Amri Tambunan untuk mendapatkan perawatan medis,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, S.I.K., M.H., dalam keterangan persnya, Rabu (23/7/2025).

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka terbuka serius, termasuk jari telunjuk kiri yang putus. Polisi menyita sebilah parang yang diduga digunakan pelaku sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, diketahui motif penganiayaan dipicu oleh perselisihan antara pelaku dan korban terkait perebutan pekerjaan sebagai penjaga malam di kawasan pasar. Persaingan kerja yang memanas tersebut diduga mendorong pelaku melakukan kekerasan terhadap korban.

“Pelaku sudah kami amankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka serius,” jelas Kompol Risqi.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan secara damai dan tidak main hakim sendiri. Penegakan hukum, tegas Risqi, akan dilakukan secara profesional untuk memberi rasa keadilan kepada seluruh pihak.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memperkuat alat bukti dalam proses hukum lebih lanjut.

(Sumber: Humas Polresta Deli Serdang)

Posting Komentar

0 Komentar