Asahan|GarisPolisi.com — Kepolisian Resor (Polres) Asahan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan barang bukti sabu seberat 21 kilogram. Selain itu, Polres Asahan juga memusnahkan total 31,5 kilogram sabu dari empat kasus berbeda dalam kegiatan pemusnahan yang digelar di halaman Mapolres Asahan pada Senin (7/7/2025) sore.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi memimpin langsung kegiatan konferensi pers dan pemusnahan barang bukti tersebut, yang turut dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri Kisaran, Kejaksaan Negeri Kisaran, Laboratorium Forensik Polda Sumut, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Asahan, serta sejumlah perwira Satres Narkoba Polres Asahan dan awak media.
Dalam keterangannya, AKBP Afdhal mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Silo Laut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap empat pria asal Aceh, masing-masing berinisial MK alias BM (36), Z (26), N (22), dan MN alias B (20).
“Para tersangka berperan sebagai kurir yang membawa sabu menggunakan sepeda motor dan menyimpan paket narkotika dalam tas. Dari hasil penangkapan, kita amankan 21 bungkus sabu dengan berat total 21 kilogram,” jelas Kapolres.
Barang bukti dikemas dalam plastik teh Tiongkok dan disita bersama dua unit sepeda motor, empat unit telepon genggam, serta dua buah tas.
Hasil interogasi mengungkap bahwa para pelaku menerima bayaran antara Rp 5 juta hingga Rp 40 juta untuk setiap pengiriman.
Keempat tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Dalam kegiatan yang sama, Polres Asahan juga memusnahkan narkotika jenis sabu hasil pengungkapan selama Mei hingga Juni 2025 dari empat kasus berbeda. Total sabu yang dimusnahkan mencapai 31.536,8 gram atau sekitar 31,5 kilogram, dengan total delapan tersangka (tujuh laki-laki dan satu perempuan).
Berikut rincian barang bukti sabu yang dimusnahkan:
- LP 21 Mei 2025: 355,34 gram
- LP 13 Juni 2025: 19.367,6 gram
- LP 17 Juni 2025: 9.858,58 gram
- LP 18 Juni 2025: 1.955,28 gram
Proses pemusnahan dilakukan di hadapan unsur kejaksaan, pengadilan, dan laboratorium forensik untuk memastikan transparansi dan legalitas.
Kapolres Asahan menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Asahan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Kami akan terus bergerak dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika, demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Afdhal.
Kegiatan berlangsung dengan aman dan tertib, di bawah pengamanan ketat personel kepolisian.
(Sumber: Humas Polres Asahan)

0 Komentar