Sergai | GarisPolisi.com – Hj. Hamidah resmi dilantik sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) sisa masa jabatan 2024–2029, menggantikan almarhum Suherman, politisi PDI Perjuangan yang wafat pada 28 April 2025 lalu.
Pelantikan Hj. Hamidah sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) digelar dalam rapat paripurna DPRD Sergai yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Sergai, Sei Rampah, Rabu (9/7/2025). Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Sergai, Togar Situmorang, dan turut dihadiri Bupati Sergai Darma Wijaya, unsur Forkopimda, serta para anggota dewan.
Pengangkatan Hj. Hamidah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/417/KPTS/2025, yang ditandatangani Gubernur Sumut, Bobby Nasution, pada 25 Juni 2025. Pengambilan sumpah jabatan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, M. Sachral Ritonga, dalam suasana khidmat dan penuh haru.
Ketua DPRD Sergai, Togar Situmorang, dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Hj. Hamidah. Ia berharap, amanah yang diberikan kepada legislator baru tersebut dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, terutama dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.
“Saya ucapkan selamat bertugas kepada Ibu Hj. Hamidah. Semoga kehadiran beliau di lembaga legislatif ini dapat memperkuat kerja sama antara DPRD dan pemerintah daerah demi kemajuan Kabupaten Sergai,” ucap Togar.
Ia juga menekankan pentingnya anggota DPRD memahami dan menyikapi setiap dinamika sosial dan politik dengan arif serta bijaksana, sesuai amanat konstitusi dan kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Bupati Sergai Darma Wijaya dalam sambutannya menyampaikan rasa duka yang mendalam atas wafatnya Suherman, yang selama ini dikenal sebagai sosok politisi berdedikasi.
“Atas nama pribadi, Pemerintah Kabupaten Sergai, dan seluruh masyarakat, saya menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Bapak Suherman, semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ujar Bupati.
Darma Wijaya menambahkan bahwa proses PAW adalah bagian dari mekanisme konstitusional untuk menjaga kesinambungan fungsi DPRD dalam hal legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Ia berharap Hj. Hamidah dapat segera beradaptasi dan memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemkab Sergai.
“Kami ucapkan selamat kepada Ibu Hamidah atas amanah dan kepercayaan yang diberikan. Semoga kehadiran beliau mampu membawa semangat baru dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Usai dilantik, Hj. Hamidah menyampaikan rasa syukurnya atas kepercayaan yang telah diberikan. Ia berkomitmen untuk menjalankan tugas sebagai wakil rakyat dengan penuh dedikasi.
“Puji syukur kehadirat Allah SWT, saya siap mengemban amanah sebagai anggota DPRD Sergai dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Saya akan menampung dan memperjuangkan aspirasi warga, serta bersinergi dengan pemerintah demi terwujudnya program-program pembangunan yang Dambaan dan Mantab,” ujar Hj. Hamidah.
Pelantikan Hj. Hamidah ini menjadi momentum penting bagi DPRD Sergai untuk terus menjalankan fungsinya secara optimal, di tengah harapan masyarakat terhadap pelayanan dan pembangunan daerah yang lebih baik.
(Zulpan)

0 Komentar