Polres Sergai Ringkus Seorang Pria yang Diduga Perkosa Nenek 81 Tahun

Serdang Bedagai|GarisPolisi.com -  Seorang pria paruh baya berinisial J (45), warga Dusun II Kampung Taiwan, Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang lansia berusia 81 tahun. Pelaku kini telah diamankan oleh Satreskrim Polres Sergai dan tengah menjalani proses hukum.

Peristiwa memalukan dan memilukan itu terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025 sekitar pukul 10.45 WIB di kediaman korban, Siti Samsiah, di Dusun II Kampung Taiwan. Saat itu, korban yang tengah demam sedang beristirahat di dalam kamar rumahnya. Dalam kondisi hanya mengenakan daster dan tanpa celana dalam, korban tiba-tiba dipeluk dari belakang oleh pelaku yang diketahui telah masuk tanpa izin.

Korban awalnya mengira yang memeluk adalah cucunya, dan sempat berkata, “Awas kau, aku lagi demam.” Namun, pelaku tetap melanjutkan aksinya. Dengan brutal, pelaku membalikkan posisi korban dan naik ke atas tubuhnya dalam keadaan telanjang. Ia sempat mencium wajah korban berkali-kali dan menggesekkan alat kelaminnya ke tubuh korban.

Korban yang menyadari situasi itu berusaha berontak dan menjerit meminta pertolongan. Teriakan korban didengar oleh saksi bernama Mei Ulandari (17), yang segera masuk ke kamar dan melihat pelaku berada di atas tubuh korban. Saksi ikut berteriak meminta tolong, hingga warga berdatangan dan mengamankan pelaku. Warga yang geram sempat menghakimi pelaku sebelum dibawa ke RSUD Sultan Sulaiman untuk perawatan medis akibat luka-luka.

Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/253/VII/2025 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/30/VII/RES.1.8/2025, Tim Unit PPA Satreskrim Polres Sergai yang dipimpin IPDA Ardika Junaidi Napitupulu, SH, menjemput pelaku dari rumah sakit pada Senin, 21 Juli 2025 pukul 13.30 WIB untuk dibawa ke Mapolres Sergai.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas seluruh pelaku tindak pidana, termasuk kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Ia juga memerintahkan agar dilakukan tes urine terhadap pelaku guna mengetahui kondisi kesadarannya saat kejadian.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa pelaku positif menggunakan narkotika. Kasat Reskrim Polres Sergai AKP D.P. Simatupang, SH, MH menyatakan, kondisi pelaku yang berada di bawah pengaruh narkoba turut memengaruhi aksi bejatnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan, serta Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terkait pelecehan seksual fisik.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu potong daster warna oranye bermotif batik, satu buah seprai warna oranye bermotif kartun, satu potong celana pendek loreng, serta hasil visum korban. Saat ini, pelaku mendekam di tahanan Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Sergai mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan seksual agar segera dapat ditindaklanjuti secara hukum.

(Zulpan)

Posting Komentar

0 Komentar