Bawa Sabu 1 Kg, Pasangan Suami Istri Bersenpi Ditangkap Polres Binjai

Binjai|GarisPolisi.com - Satresnarkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran narkoba dan berhasil menangkap pasangan suami istri yang diduga sebagai bandar di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sabtu (05/07/2025) sekira pukul 16.00 WIB

Kedua tersangka berinisial TH (38) dan PP (32) seorang ibu rumah tangga, warga Jalan Bromo, Gang Keluarga No. 8, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti satu bungkus plastik hijau merk guanyinwang berisi sabu dengan berat 1 Kg.

Penangkapan tersangka berawal saat Kasat Narkoba Polres Binjai AKP.Syamsul Bahri mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli sabu dalam jumlah besar. 

Atas informasi tersebut, petugas langsung menuju TKP dan melakukan penyelidikan. Dari hasil Penyelidikan, petugas menemukan satu unit sepeda motor yang berjalan melawan arah yang dikendarai oleh seorang pria dan wanita. Karena merasa curiga, petugas kemudian membuntutinya keduanya dari belakang.

Sesampainya di sebuah rumah kosong, kemudian tersangka berhenti. Selanjutnya wanita yang diboncengnya turun dari sepeda motor dan berjalan menuju samping rumah dengan membawa satu bungkus plastik asoi warna biru. 

Sementara itu, tersangka pria turun dari motornya kemudian mencari tempat bersembunyi sambil menggenggam 1 pucuk senjata api.

Tak lama berselang, petugas kemudian langsung melakukan penyergapan. Saat akan ditangkap, pria tersebut sempat melawan dengan menembakkan senjata api kearah petugas namun tidak tepat sasaran dan akhirnya keduanya berhasil ditangkap.

" Dari keduanya, tim berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik hijau merk guanyinwang berisi sabu seberat 1.000 gram, 2 Handphone merek Samsung,  1 pucuk senjata rakitan warna hitam, 1 buah selongsong peluru dan 1 unit sepeda motor Honda Scoppy," kata Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Selasa (08/07/2025).

Junaidi juga mengatakan keduanya merupakan pasangan sumai istri yang tinggal di Kota Medan.

" Kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Binjai dan dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup atau mati," pungkas Junaidi.

(Ngga)

Posting Komentar

0 Komentar