Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Sunggal, Sita Barang Bukti 1,07 Gram

Medan|GarisPolisi.com Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang pria pengedar narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Tersangka diketahui bernama Edy Wansyah (37), warga Jalan Sei Mencirim.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (4/6/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di ladang milik warga di Jalan Sei Mencirim, Dusun II, Desa Paya Geli, Gang Famili. Petugas yang menerima informasi dari masyarakat melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan.

"Tersangka terlihat berada di lokasi, dan saat didatangi petugas, ia sempat menjatuhkan satu plastik klip bening berisi sabu ke tanah. Petugas langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, mewakili Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1,07 gram serta uang tunai sebesar Rp70.000 yang diduga hasil penjualan narkoba. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Edy Wansyah mengakui bahwa dirinya menjual sabu di sekitar kawasan Sei Mencirim untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

"Modus operandi tersangka adalah menjual sabu kepada warga sekitar, yang tentunya merusak mental masyarakat. Dengan mengamankan barang bukti ini, kami memperkirakan setidaknya telah menyelamatkan 10 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba," jelas AKBP Thommy.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polrestabes Medan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Pihak kepolisian mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi, dan mengimbau agar terus mendukung upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat dari peredaran barang haram.

(Red

Posting Komentar

0 Komentar