Binjai|GarisPolisi.com - Satnarkoba Polres Binjai berhasil menangkap seorang wanita yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis ekstasi di Jalan Sei Musi, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Jumat (13/05/25) sekira pukul 00.30 WIB.
Terduga berinisial SW (40) warga Dusun Cinta Dapat, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat yang berprofesi sebagai wiraswasta. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 10 butir pil ekstasi.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang curiga terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Binjai langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapati barang bukti narkotika yang disimpan dalam pembungkus kertas 00.
Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial IH yang berada di kawasan Binjai Selatan, Kota Binjai. Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap IH, namun tidak ditemukan dan masih dalam pencarian (DPO).
Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi mengatakan saat ini SW beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
" Dari tangan tersangka, kita berhasil menyita barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi, 1 kertas aluminium, 1 unit Handphone Android, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio," kata AKP Junaidi, Sabtu (14/05/25).
Junaidi juga mengatakan bahwa Polres Binjai menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Binjai.
"Kami akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk turut serta memberikan informasi kepada kepolisian," tegas Junaidi.
(Ngga)
0 Komentar