![]() |
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan, saat konfrensi pers. |
Empat pejabat yang terbukti mengonsumsi zat terlarang tersebut adalah Andry Febriansyah (Camat Medan Johor), Hendra Syahputra (Camat Medan Barat), HSS (Lurah Gaharu), dan EEL (Lurah Petisah Hulu). Dari hasil laboratorium yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara, masing-masing terindikasi menggunakan zat yang berbeda, mulai dari sabu, ganja, ekstasi hingga obat penenang alprazolam yang tergolong narkotika golongan IV jika tanpa resep dokter.
“Camat Johor memakai alprazolam dan mengaku memiliki resep dokter. Tapi tiga lainnya jelas memakai narkotika golongan I, yaitu sabu, ganja, dan ekstasi. Ini bukan main-main. Kami sudah koordinasi dengan BNN dan akan menjatuhkan sanksi berat sesuai regulasi ASN,” tegas Wali Kota Rico.
Menurut Rico, keempat ASN tersebut telah dinonaktifkan dari jabatan masing-masing sebagai langkah awal penegakan disiplin. Ia juga menegaskan bahwa sanksi pemecatan tidak tertutup kemungkinan jika hasil pendalaman membuktikan penggunaan narkoba dilakukan lebih dari sekali.
“Kalau sudah pakai baju ASN, dia harus tahu konsekuensinya. Tidak bisa alasan coba-coba atau ikut teman. Kalau nanti terbukti sudah dua kali, maka sanksi bisa berupa pemecatan tidak dengan hormat sesuai aturan Menpan RB,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan, menjelaskan bahwa keempat ASN tersebut menggunakan narkotika secara terpisah, bukan dalam satu kelompok atau jaringan. Mereka diketahui positif saat dilakukan tes urine mendadak pada 26 April 2025 lalu, sebagai bagian dari inspeksi mendadak (sidak) bersama Pemkot Medan.
“Empat ASN itu mengaku menggunakan narkoba secara pribadi. Ada yang sudah lama memakai, ada yang sudah berhenti tapi kembali menggunakan obat penenang,” ujar Toga.
BNN Sumut saat ini tengah melakukan asesmen terhadap keempatnya. Mereka akan dibedakan perlakuannya berdasarkan tingkat ketergantungan. “Kalau ringan, cukup pembinaan dan konseling. Sedang sampai berat, wajib jalani rehabilitasi. Tapi urusan sanksi kepegawaiannya, itu ranah Pak Wali Kota,” jelasnya.
Saat ini, Pemkot Medan tengah menyiapkan surat pengajuan penonaktifan resmi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta pendalaman bersama BNN. Pemeriksaan tambahan juga disebut akan dilakukan kepada ASN lainnya di jajaran Pemkot Medan.
(Red)
0 Komentar