SERGAI | GarisPolisi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai memusnahkan berbagai barang bukti dari 118 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dalam sebuah kegiatan pemusnahan yang digelar pada Rabu (11/6/2025).
Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Sergai dan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti. Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender lalu dikubur, sedangkan ganja dibakar hingga habis. Barang bukti lain seperti besi dipotong menggunakan mesin pemotong, sementara pakaian, kaca pireks, mancis, dan senjata tajam turut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Rufina Ginting, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen lembaganya dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Ini merupakan pemusnahan kedua yang kami lakukan sepanjang tahun 2025. Kami akan terus menjadwalkan kegiatan serupa sebagai bentuk tanggung jawab dalam eksekusi hukum,” ujar Rufina dalam sambutannya.
Rufina merinci, dari 118 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, kasus narkotika mendominasi dengan 70 perkara. Sisanya terdiri dari 13 perkara perlindungan anak, 21 perkara pencurian, 3 penganiayaan, 2 kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta masing-masing satu perkara pencabulan, pelecehan seksual, pembunuhan, dan kepemilikan senjata tajam.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 141 gram, ganja 56 gram, 12 unit telepon genggam, satu unit sepeda motor dalam kondisi hangus terbakar, serta berbagai alat bukti lainnya seperti alat hisap sabu dan senjata tajam.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh unsur Forkopimda, aparat kepolisian, dan tokoh masyarakat setempat. Dalam kesempatan itu, Rufina juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi penegak hukum.
“Kami berharap kerja sama yang baik antar lembaga penegak hukum dapat terus ditingkatkan agar penegakan hukum di Serdang Bedagai semakin efektif dan memberi rasa aman bagi masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Sergai, Rio Batara Silalahi, memastikan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
“Semua barang bukti ini telah diputus pengadilan dan dinyatakan inkracht. Karena itu harus segera dimusnahkan sebagai bagian dari eksekusi putusan hukum,” ujar Rio.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum, khususnya dalam mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti yang telah disita negara.
(Zulpan)
0 Komentar