![]() |
Tersangka Dewi setelah diamankan di Mapolsek NA IX-X Resor Labuhanbatu. |
Editor : Indra Dharma
Labura|GarisPolisi.com - Polisi Sektor NA IX-X Resor Labuhanbatu amankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial Dewi (27), warga Gg. Ikhlas, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu, Sumut.
Dewi diamankan pada Sabtu, 7 Juni 2025 sekira pukul 17.30 WIB saat berada diarel parkiran SPBU Simp. Marbau, Kec. NA IX-X, Kabupaten Labura. Dewi diamankan beserta barang bukti 11 paket narkotika jenis sabu-sabu degan berat total mencapai 3,01 gram bruto.
"Dalam penggeledahan di tempat kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 1,16 gram. Tak berhenti di situ, petugas juga menyita sepuluh bungkus plastik klip transparan lainnya yang juga berisi sabu dengan berat 1,85 gram," Ucap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky melalui Kadubsi PID M Sie Humas, Iptu Arwin, Minggu (8/6) di Mapolres Labuhanbatu.
Dari hasil interogasi, sambung Arwin, tersangka Dewi mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya dan rencananya akan diberikan kepada seseorang di Rantauprapat. Tersangka juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria yang identitasnya dalam proses penyelidikan.
"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara. Kasus ini menjadi bukti bahwa kami serius dan terus berkomitmen melakukan pemberantasan hingga ke akar-akarnya," imbuh Arwin menegaskan.
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Na IX-X selanjutnya akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.**
0 Komentar