Terlibat Kasus Narkoba, Nelayan di Teluk Ketapang Labura Dibekuk Polisi

Tersangka MS, setelah diamankan di Mapolsek Kualuh Hilir, Labura.

Editor : Indra Dharma 

Labura|GarisPolisi.com - Tim Opsnal Polsek Kualuh Hilir, Resor Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Teluk Ketapang, Desa Teluk Binjai, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut pada Jumat, 16 Mei 2025 dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. 

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS (29), warga setempat sebagai tersangka. Data dihimpun, MS merupakan pria kelahiran Tanjung Balai yang selama ini kesehariannya berprofesi sebagai nelayan. 

Menurut keterangan pihak kepolisian, dalam penggeledahan awal, petugas berhasil menemukan satu bungkus plastik klip transparan berukuran sedang yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Saat pemeriksaan dilanjutkan kebagian kamar, tersangka juga mengungkap satu bungkus sabu tambahan yang disimpan di dalam tas sandang milik tersangka.

Berdasarkan keterangan tersangka, saat petugas memasuki rumahnya, dirinya sempat membuang satu bungkus sabu yang disembunyikan di bawah bantal tempatnya berbaring. 

Tersangka juga mengaku bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial B, untuk kemudian diedarkan kembali di sekitar Dusun Teluk Ketapang dan wilayah sekitarnya.

Terkait pengungkapan tersebut, Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin kepada wartawan, Sabtu (17/5) menyampaikan apresiasinya atas kinerja pihak Polsek Kualuh Hilir dalam pemberantasan narkoba. Ia juga menegaskan komitmen Kepolisian Resor Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Siapa pun pelakunya akan kami tindak tegas. Keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Selain mengamankan tersangka, sambung Syafrudin, petugas juga menyita 2 bungkus plastik sedang berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat total 1,40 gram, 2 buah plastik klip kecil kosong, 4 buah plastik klip sedang kosong, 2 buah sekop yang terbuat dari pipet, 1 buah tas sedang warna merah, Uang tunai senilai Rp. 511 ribu, 3 buah dompet kecil warna coklat, dan 1 Unit HP Android.

"Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan terhadap pemasok barang haram tersebut," Tukas Syafrudin mengakhiri.  (**)

Posting Komentar

0 Komentar