Tebing Tinggi|GarisPolisi.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tebing Tinggi kembali menggelar pengaturan dan penindakan pelanggaran lalu lintas pada Kamis sore (22/05/2025). Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kanit Patroli Ipda Johan ini menyasar sejumlah pelanggaran kasat mata yang kerap membahayakan pengguna jalan.
Razia yang dilaksanakan di dua titik strategis, yakni di Jalan Ahmad Yani dan simpang Jalan Sudirman, menargetkan pengendara sepeda motor maupun mobil yang melanggar aturan dasar berlalu lintas. Sejumlah pelanggaran yang ditindak di tempat meliputi pengendara yang tidak memakai helm, berboncengan lebih dari dua orang, kendaraan tanpa kaca spion, serta penggunaan knalpot tidak standar atau bising.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di wilayah Kota Tebing Tinggi,” ujar Ipda Johan di sela-sela kegiatan.
Ia menambahkan bahwa operasi serupa merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Satlantas Polres Tebing Tinggi sebagai bentuk komitmen menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua pengguna jalan.
Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, tidak hanya demi menghindari sanksi hukum, tetapi juga demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. “Kami harap dengan adanya kegiatan ini, masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas,” tutupnya.
(AW)
0 Komentar