SIMALUNGUN | GarisPolisi.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayahnya dengan menyita barang bukti seberat 37,38 gram sabu-sabu. Tak hanya itu, pengungkapan ini juga membongkar keterlibatan oknum media online dalam upaya manipulasi informasi untuk menutupi aktivitas ilegal.
Kapolres Simalungun melalui Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan bahwa dua tersangka yakni PI (23) seorang wanita dan DS alias Toples (35), diamankan dalam operasi pada Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di dua lokasi berbeda.
"Barang bukti yang kami amankan berupa sabu-sabu total seberat 37,38 gram, dua unit timbangan digital, sejumlah telepon genggam, uang tunai, serta perlengkapan pengemasan narkoba," ungkap AKP Henry saat konferensi pers, Minggu (18/5/2025).
Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan menyusul beredarnya berita di media online yang menuding polisi melakukan pembiaran terhadap aktivitas peredaran narkoba. Namun setelah dilakukan pendalaman, polisi menemukan fakta bahwa pemberitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pengalihan isu oleh sindikat narkoba.
“Berita itu dimuat tanpa izin dan bahkan memuat foto aparat kepolisian dengan seorang mantan narapidana narkoba bernama Dedi Sanjaya alias Suro. Setelah ditelusuri, ternyata itu adalah bagian dari skenario tersangka Pipi Indriyani untuk menyingkirkan saingan dalam bisnis narkoba,” jelas AKP Henry.
Suro diketahui baru bebas dari penjara pada April 2025 dan merupakan suami siri dari Pipi. Perselisihan internal dalam jaringan ini diduga menjadi pemicu rencana Pipi menyebarkan informasi palsu lewat oknum media berinisial T.
Penggerebekan pertama dilakukan di rumah Pipi Indriyani di Huta I, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Simalungun, di mana ditemukan 1,41 gram sabu. Lokasi kedua berada di rumah Dedy Syahputra alias Toples di Huta III, Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, dan di sana ditemukan 35,97 gram sabu.
"Dari keterangan tersangka, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial 'J' yang beroperasi di daerah Gambus, Kabupaten Batubara. Bandar ini diduga kini enggan lagi memasok sabu kepada Pipi atas permintaan Suro," tambah AKP Henry.
Selain dua tersangka yang sudah ditangkap, polisi juga memburu keberadaan Dedi Sanjaya alias Suro dan bandar besar berinisial "J". Kasat Narkoba menegaskan bahwa pengembangan kasus ini akan terus dilakukan hingga tuntas.
"Kami akan bekerja sama dengan Polres Batubara untuk menangkap 'J' dan memutus jaringan ini hingga ke akar-akarnya," tegasnya.
![]() |
Tersangka PI (23) dan barang bukti. |
Polisi juga mengantongi bukti komunikasi antara Pipi dan oknum media online yang menunjukkan adanya permufakatan untuk menyebarkan berita palsu guna mencemarkan nama baik aparat dan mengaburkan fokus pengawasan terhadap aktivitas narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada berita yang belum terverifikasi dan selalu mengecek kebenaran informasi. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujar AKP Henry.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian berkomitmen untuk tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan narkotika, termasuk yang mencoba menggunakan media untuk kepentingan ilegal.
(Red)
0 Komentar