DELI SERDANG | GarisPolisi.com – Tim Opsnal Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di halaman parkir toko Indomaret, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa. Pelaku berinisial M. Fajar Sidiq (36), warga Jalan Kartama, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau, ditangkap pada Rabu, 14 Mei 2025.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP M. Tambunan, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekira pukul 14.00 WIB di Lingkungan II, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Ade Hasmairi, SH, bersama tiga personel lainnya.
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 06.30 WIB. Korban, seorang karyawan toko bernama Joni, memarkirkan sepeda motornya dalam kondisi stang terkunci namun tanpa sengaja meninggalkan kunci masih tergantung di kontak. Saat kembali sekitar pukul 10.20 WIB, motor tersebut sudah raib. Rekaman CCTV memperlihatkan seorang pria membawa kabur kendaraan milik Joni.
"Setelah menerima laporan dari pelapor atas nama Laura Salsa Bila, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV. Tersangka kami amankan tanpa perlawanan," ungkap AKP M. Tambunan dalam keterangan pers, Kamis (15/5/2025).
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, yakni dua buah kaus dan satu celana jeans. Sementara itu, keberadaan sepeda motor yang dicuri masih dalam proses pencarian.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M.Si melalui Kapolsek Tanjung Morawa menyatakan pihaknya akan terus mendalami kasus ini. "Kami akan kembangkan penyelidikan untuk menemukan barang bukti lainnya dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
(Sumber: Humas Polresta Deli Serdang)
0 Komentar