Editor: Yasmend
Tapanuli Tengah | GarisPolisi.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah mengamankan seorang pria berinisial WG (39), warga Kecamatan Pandan, yang kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengunjung di kawasan wisata Pantai Pandaratan, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, menyusul laporan masyarakat yang resah terhadap praktik pungli parkir di lokasi wisata tersebut. WG diduga menarik tarif parkir secara ilegal dari kendaraan yang parkir di sekitar area pantai.
Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP M. Taufiq Siregar melalui Kasi Humas Polres Tapteng, Ipda Dariaman Saragih, menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari Operasi Pekat Toba 2025 yang tengah digelar secara serentak di seluruh jajaran kepolisian di Sumatra Utara.
"Pelaku ditangkap saat sedang melakukan pungutan liar di lokasi wisata Pantai Pandaratan. Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp15.000 yang diduga hasil pungli," ujar AKP M. Taufiq Siregar dalam keterangan pers yang disampaikan melalui Group Mitra Humas pada Minggu, 11 Mei 2025.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pungutan tanpa izin terhadap para pengunjung pantai. Kepolisian kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti, dan meminta pelaku menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Penindakan ini menjadi bukti keseriusan Polres Tapanuli Tengah dalam menindak praktik premanisme, serta menjaga kenyamanan dan keamanan pengunjung di objek wisata," pungkas Ipda Dariaman Saragih.
Polres Tapteng juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor apabila menemukan aksi serupa di tempat umum, terutama di lokasi-lokasi wisata yang seharusnya menjadi tempat rekreasi yang aman dan nyaman bagi seluruh warga.
0 Komentar