Pelaku Curas di Jalinsum Gunting Saga Diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu

Tersangka R alias Riski, setelah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu Resor Labuhanbatu.

Editor : Indra Dharma 

Labuhanbatu|GarisPolisi.com - Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalinsum Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut berhasil diringkus Team Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu.

Penangkapan terhadap pelaku terjadi pada Selasa, 20 Mei 2025 sekira pukul 15.30 WIB di Dusun III Kampung Banjar, Desa Tanjung Pasir, Kec. Kualuh Hulu, Labura. Demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, Rabu (21/5) di Mapolres Labuhanbatu, Jln MH Thamrin Rantauprapat.

"Tersangka yang diamankan berinisial R alias Riski (28), warga Gunting Saga, Kualuh Selatan. Sedangkan dua tersangka lainnya masih dalam proses pengejaran," ujarnya. 

Syafrudin juga menjelaskan bahwa tersangka diamankan setelah dilakukannya serangkaian penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, IPDA Ilhamsyah.

Ia juga menuturkan, peristiwa curas tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 20 Mei 2025, sekira pukul 01.00 WIB. Korban berinisial M(39), seorang sopir asal Asahan. Dalam keterangannya, korban mengaku dicegat oleh tiga pria tak dikenal saat melintas di Jalinsum Gunting Saga dengan mobil pikap bermuatan bibit sawit.

"Menurut keterangan korban, para pelaku yang mengendarai sepeda motor memaksa korban berhenti, kemudian memukul korban dan temannya serta merampas 2 Unit HP dan uang tunai senilai Rp 1,1 Juta," paparnya.

Atas perbuatannya, sambung Kasihumas, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan kini telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.**

Posting Komentar

0 Komentar