Pakai Sabu Dalam Gubuk, Guru Honorer Diamankan Polsek Salapian

Langkat|GarisPolisi.com - Personel Unit Reskrim Polsek Salapian Polres Langkat, meringkus Oknum guru honorer saat sedang mengkonsumsi narkoba di dalam gubuk areal perkebun sawit, di Lorong 0 Dusun VII Karang Pinang, Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, Selasa, (06/05/2025) sekira  pukul 16.15 Wib.

Selain mengamankan tersangka Yus (29) guru honor, warga Dusun VII Karang Pinang Desa Namotongan Kecamatan Kutambaru Kabupaten Langkat, petugas juga menyita barang bukti 3 plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi sabu, 1 plastik bening ukuran kecil kosong, bong, 2  mancis, kaca pirex dan dompet coklat.

" Penangkapan terhadap tersangka berkat informasi dari masyarakat dan barang bukti yang kita sita sebanyak 3 paket/plastik klip dengan berat 0,68 gram," ujar Kapolsek Salapian Iptu M.K. Bima Prakasa, Rabu, (07/05/2025). 

Dijelaskan Kapolsek, siang itu, pihaknya menerima laporan dari masyarakat ada sebuah gubuk di kawasan areal kebun sawit kerap dijadikan tempat atau lokasi memakai narkoba oleh seorang pria. 

" Kita menerima dari masyarakat  bahwa di Lorong 0 Dusun VII Karang Pinang Desa Namotongan Kecamatan Kutambaru, tepatnya  disebuah gubuk di kawasan kebun sawit, sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu," ungkap Kapolsek. 

Atas Informasi tersebut selanjutnya, Kapolsek Salapian memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Bujur H Sianturi untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.

" Siang itu juga, personel Unit Reskrim Salapian bersama dengan Kanit Reskrim menindaklanjuti hal tersebut selanjutnya berangkat menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan," sebut AKP Bima. 

Setibanya di TKP sekira pukul 16.15 WIB, sambung Kapolsek, tim langsung menuju sebuah gubuk di areal kebun sawit yang mendapati ada seorang pria sedang duduk menggunakan/mengkonsumsi sabu,  kemudian petugas mengamankannya. 

" Di TKP, petugasmelakukan penggeledahan dan menemukan plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu yang terletak di atas meja disamping pelaku duduk pada saat sedang menggunakan narkoba," jelas Kapolsek. 

Berdasarkan pengakuan tersangka, sebut Kapolsek, dia mengatakan barang tersebut memang miliknya yang dibelinya dari seseorang yakni WD (nama panggilan) di Sogong Desa Namotongan Kecamatan Kutambaru. 

" Tersangka mengakui barang tersebut memang miliknya untuk digunakan sendiri dan dibelinya dari WD yang beralamat di Sogong Desa Namotongan Kecamatan, selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Salapian guna untuk diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat untuk di proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

(Ngga)

Posting Komentar

0 Komentar