Medan Labuhan | GarisPolisi.com – Setelah sempat buron selama lima bulan, pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang kerap meresahkan warga akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan. Tersangka diketahui bernama Supriadi alias Andi (24), warga Jalan Yong Panah Hijau, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (27/5/2025) oleh tim opsnal Unit Reskrim setelah melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban.
Kapolsek Medan Labuhan Kompol Tohap Sibuea melalui Kanit Reskrim Iptu Amzar Nodi menjelaskan, kasus ini bermula pada Selasa dini hari, 31 Desember 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban, Ali Akbar (32), keluar rumah untuk membeli makanan, sementara istrinya berada di dalam rumah. Untuk keamanan, korban mengunci rumah dari luar menggunakan gembok.
“Namun, ketika korban kembali, ia mendapati gembok pintu rumah sudah dalam keadaan rusak. Istrinya lalu menceritakan dengan ketakutan bahwa seseorang telah masuk ke rumah sambil membawa sebilah parang dan mengambil satu unit telepon genggam serta sejumlah uang yang disimpan dalam celengan,” ungkap Iptu Amzar.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Medan Labuhan pada 7 Januari 2025 dengan laporan polisi bernomor: STPLP / 15 / I / 2025 / SU / PEL-BEL / SEK - MEDAN LABUHAN.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pelacakan intensif, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku yang sempat melarikan diri selama lima bulan.
“Pelaku kini sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di malam hari di dalam rumah atau pekarangan tertutup, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” tegas Kanit Reskrim.
(Red)
0 Komentar