![]() |
Tersangka IH alias Kamal dan 2 paket narkotika jenis Sabu seberat 204,09 Gram setelah diamankan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. |
Editor : Indra Dharma
Labuhanbatu|GarisPolisi.com - Dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Polda Sumut berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran narkotika Jenis Sabu-Sabu di wilayah Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut.
Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial IH alias Kamal (37) warga Desa Terang Bulan, Kec. Aek Natas sebagai tersangka dan menyita 2 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 204,09 Gram sebagai barang bukti.
Terkait pengungkapan tersebut, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas, Kompol Syafrudin menerangkan bahwa pengungkapan kasus peredaran narkotika di Aek Natas tersebut merupakan salah satu bukti komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika diwilayah hukumnya.
"Penangkapan terhadap tersangka terjadi pada Rabu, 30 April 2025 dini hari, sekira pukul 00.35 WIB. Tersangka diamankan bersama barang bukti 204,09 Gram Sabu saat berada di pinggir jalan Simpang Halim B, Desa Halim B, Aek Natas," Papar Kasihumas, Rabu (30/4) siang, di Mapolres Labuhanbatu, Jl MH Thamrin Rantauprapat.
Syafrudin juga menyebutkan, dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang ia peroleh dari seseorang berinisial I yang berdomisili diwilayah kota Medan yang saat ini masih dilakukan penyelidikan.
"Guna proses hukum lebih lanjut, saat ini tersangka dan barang bukti bukan berupa 204,09 Gram Sabu dan 1 Unit Sepeda Motor yang dikendarai tersangka sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. Saat ini Team Sat Narkoba juga masih melakukan penyelidikan terhadap inisial I yang disebutkan oleh tersangka," tukas Syafrudin mengakhiri.**
0 Komentar