![]() |
Tersangka WS dan SM setelah diamankan di Sat Reskrim Polres Labuhanbatu. |
Editor : Indra Dharma
Labuhanbatu|GarisPolisi.com - Tim Opsnal Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi dirumah warga diwilayah Padang Matinggi, Kec. Rantau Utara pada Jumat, 11 April 2025 dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, pihaknya kepolisian berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni WS (21) warga Kampung Sawah dan SM (26) warga Gg. Pusri, Kec. Rantau Selatan (Ransel), Kab. Labuhanbatu.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Rivanda Ikhsan, Rabu (16/4) mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku Curat tersebut terjadi pada Senin, 14 April 2025.
"Mereka diamankan di kediaman masing-masing setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Labuhanbatu," Ucapnya.
Dijelaskannya, dalam laporan korban kepada pihak kepolisian, kasus Curat tersebut diketahui pada Jumat dini hari, 11 April 2025. Saat itu, istri korban terbangun dan mendapati pintu samping rumah telah dirusak dan sejumlah barang berharga raib, termasuk sepeda motor Honda Vario, 2 Tabung Gas 3 Kg, 1 Unit HP Android, STNK kendaraan, Uang tunai Rp. 650 Ribu dan 1 Unit Charger HP.
Akiba kasus pencurian tersebut, sambung Kasat, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp15 juta.
“Dari hasil penyelidikan dan analisa di lapangan serta rekaman CCTV disekitar lokasi, kami berhasil mengidentifikasi ciri salah satu pelaku. Setelah diamankan dan diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan turut menyebutkan identitas rekannya,” jelasnya.
Dari hasil penggerebekan, lanjut Kasat, Tim Opsnal juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, STNK, kunci kontak, serta dua buah tabung gas LPG.
"Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Labuhanbatu. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," Tukas AKP Teuku Rivanda mengakhiri.
Terpisah, Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan penindakan terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk tindak kriminal, terlebih yang mengancam keamanan warga,” ucapnya tegas.
0 Komentar