Polsek Sibolga Sambas Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Kelapa


Editor: Yasmend 

Sibolga | GarisPolisi.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DTH alias D (29), warga Jalan Kampung Kelapa, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, diamankan dalam penangkapan yang berlangsung pada Senin malam, 21 April 2025.

Kapolsek Sibolga Sambas, IPTU Yuna H. Gultom, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di daerah Kampung Kelapa. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit Reskrim yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Brigpol Roeri Andika, S.H., segera melakukan penyelidikan ke lokasi.

"Petugas mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu plastik jasjus warna kuning yang telah terbuka, satu plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu, dan satu unit handphone merk Redmi warna hitam," terang Kapolsek.

Pelaku DTH mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya. Ia pun langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolsek Sibolga Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Suyatno, yang turut memantau proses penangkapan, menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

AKP Suyatno juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. "Peran serta masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba. Polri berkomitmen untuk terus membersihkan wilayah dari jaringan pengedar narkotika," pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar