Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Agen Perekrut Diamankan

Medan | GarisPolisi.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kali ini, Unit II Subdit IV Renakta berhasil menggagalkan pengiriman empat calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal ke Malaysia dan menangkap seorang agen perekrut di Kabupaten Serdang Bedagai.

Aksi penyelamatan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya keberangkatan WNI ke luar negeri secara nonprosedural pada Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditreskrimum yang dipimpin Kasubdit IV Renakta, AKBP Dr. P. Samosir, S.H., M.H., segera bergerak ke wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.

Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil menemukan kendaraan jenis Isuzu Panther hitam BK 1475 XD yang digunakan untuk mengangkut para CPMI menuju Tanjung Balai. Saat mobil berhenti di SPBU Sukadamai untuk mengisi bahan bakar, petugas langsung melakukan penyergapan.

"Dari dalam kendaraan, kami temukan empat orang calon pekerja migran, satu sopir, dan satu kernet. Setelah diinterogasi, diketahui para korban direkrut oleh seorang pria berinisial MS alias Udin," ungkap Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, dalam konferensi pers, Rabu (16/4/2025).

Tim penyidik lalu melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka Udin di kediamannya di Desa Nagur, Serdang Bedagai, tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perannya sebagai perekrut CPMI ilegal dengan iming-iming pekerjaan di rumah makan di Malaysia.

Menurut keterangan korban, masing-masing dari mereka diminta membayar sekitar Rp5 juta kepada tersangka sebagai biaya pengurusan keberangkatan.

“Udin telah menjalankan praktik ini selama kurang lebih tiga tahun. Ia memberangkatkan warga secara ilegal tanpa prosedur resmi, sangat rawan terhadap eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia,” tegas Kombes Sumaryono.

Penyidik menetapkan MS alias Udin sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 81 subsider Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Isuzu Panther, uang tunai sebesar Rp5.150.000, satu unit ponsel milik tersangka, serta empat paspor milik para korban.

Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas perdagangan orang, khususnya yang menyasar masyarakat kelas bawah yang tergiur oleh janji pekerjaan di luar negeri.

"Kami tidak akan berhenti. Praktik semacam ini sangat membahayakan dan kami ingin masyarakat sadar bahwa keberangkatan ke luar negeri harus dilakukan secara prosedural dan legal," tutup Sumaryono.

(Red)

Posting Komentar

0 Komentar