Jual Sabu di Dalam Rumah, Dua Pria Labuhan Deli Ditangkap Polisi

Binjai|GarisPolisi.com - Satresnarkoba Polres Binjai kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan berhasil menangkap 2 orang laki-laki yang diduga sebagai bandar, di Jalan Ahmad Yani, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Binjai, kabupaten Langkat, Rabu (23/04/25) sekira pukul 23.00 WIB.

Kedua tersangka berinisial EP (34) dan PA (22) yang merupakan warga Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, mengatakan awal terjadinya penangkapan atas informasi dari masyarakat yang mengabarkan bahwa di sebuah rumah yang berada di Desa Kwala Begumit sering dijadikan transaksi maupun tempat untuk  pengguna narkoba, sehingga masyarakat sekitar merasa resah.

" Atas informasi tersebut, tim dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, bersama anggota segera meluncur ke TKP dan menemukan dua orang pria yang sedang berdiri di teras rumah, kemudian petugas langsung melakukan penyergapan," kata Kasat Narkoba Polres Binjai, Senin (28/04/2025).

Lanjutnta, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat Brutto 2,24 gram , 2 unit Hanphone dan 1unit sepeda motor Kawasaki Ninja.

" Kedua tersangka beserta barang bukti kini sudah kami amankan ke Mapolres Binjai untuk dilakukan proses hukum lanjut," ucap AKP Syamsul Bahri.

Kedua tersangka dikenakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai, AKBP Bambang C Utomo, bahwa pPolres Binjai  tetap berkomitmen mendukung program pemerintah dan nyatakan perang terhadap narkoba guna menyelamatkan generasi muda sebagai penerus bangsa.

(Ngga)

Posting Komentar

0 Komentar