Kapolda Sumut Musnahkan 33 Kg Sabu dan 200 Knalpot Brong Hasil Pengungkapan Polrestabes Medan

MEDAN | GarisPolisi.com – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, memimpin pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan Satuan Narkoba dan Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan. Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 33 kilogram serta 200 unit knalpot brong.

Pemusnahan barang bukti ini berlangsung di halaman apel Markas Polrestabes Medan, Jalan HM Said No.1 Medan, pada Kamis (20/3/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran kepolisian, perwakilan pemerintah daerah, serta tokoh masyarakat dan ulama sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja kepolisian.

Pengungkapan Kasus Narkotika

Sebelum pemusnahan dilakukan, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti sabu merupakan bagian dari pertanggungjawaban yuridis sebelum kasus ini berlanjut ke tahap peradilan.

“Kasus ini berawal dari laporan polisi model A nomor LP/A/107/II/2025 yang terjadi pada 21 Februari 2025. Kejadian tersebut berlangsung di Jalan Sei Mencirim, Komplek Mega Greenland, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, dengan satu tersangka berinisial MN,” ungkap Kapolrestabes.

Dari pengungkapan ini, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa 33 kilogram sabu. Sebagian barang bukti, sebanyak 182 gram, telah disisihkan untuk dilakukan uji laboratorium forensik. Kapolrestabes menambahkan bahwa pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 330.000 jiwa dari bahaya narkoba.

Proses pemusnahan sabu dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator yang telah disediakan, disaksikan langsung oleh aparat kepolisian, perwakilan pemerintah daerah, serta masyarakat yang hadir.

Penindakan Pelanggaran Knalpot Brong

Selain pemusnahan narkoba, Polrestabes Medan juga menindak tegas pelanggaran lalu lintas terkait penggunaan knalpot brong. Dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2025, sebanyak 200 knalpot brong disita dari berbagai pelanggar di wilayah hukum Polrestabes Medan.

“Kami telah melakukan tindakan terhadap pelanggar lalu lintas yang menggunakan knalpot brong. Total ada 200 knalpot yang disita dalam periode Januari hingga Maret 2025. Pemusnahan dilakukan menggunakan road milling machine,” ujar Kapolrestabes Medan.

Apresiasi Kapolda Sumut

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, memberikan apresiasi atas kinerja Polrestabes Medan dalam mengungkap peredaran narkoba serta penertiban lalu lintas. Menurutnya, narkoba merupakan musuh bersama yang harus diberantas dengan kerja sama berbagai pihak.

“Hari ini kita didukung oleh TNI, pemerintah daerah, ulama, serta masyarakat dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Kota Medan dan Sumatera Utara,” kata Kapolda.

Kapolda menegaskan bahwa Polda Sumut bersama Kodam I Bukit Barisan serta pemerintah daerah telah sepakat untuk menindak tegas kasus peredaran narkoba. Ia juga menegaskan bahwa siapapun yang terlibat dalam jaringan narkoba, baik dari kalangan sipil maupun aparat penegak hukum, akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Siapapun yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba, baik itu oknum TNI maupun Polri, harus segera dilaporkan. Saya bersama Pangdam sudah sepakat untuk memberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba serta pentingnya ketertiban berlalu lintas. Kepolisian pun berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Sumatera Utara.

(***)

Posting Komentar

0 Komentar