Medan Marelan | GarisPolisi.com – Keberadaan siong atau gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di kawasan padat penduduk Pasar II, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara, memicu keresahan warga. Gudang yang beroperasi tanpa izin itu berada tidak jauh dari sebuah masjid, meningkatkan kekhawatiran akan potensi kebakaran dan ledakan.
Warga sekitar mengungkapkan ketakutan mereka terhadap risiko yang ditimbulkan oleh gudang tersebut. “Kami sangat khawatir jika gudang ini meledak atau terbakar, keselamatan kami bisa terancam,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada tim Aliansi Wartawan Medan Utara (Awan Mera), Rabu (05/02/2025).
Selain risiko kebakaran, warga juga mempertanyakan bagaimana gudang BBM ilegal ini bisa beroperasi di tengah permukiman tanpa ada tindakan dari pihak berwenang. Mereka mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk segera bertindak menutup gudang tersebut dan memindahkannya ke lokasi yang lebih aman.
“Kami meminta pemerintah segera menertibkan dan menutup gudang ini. Lokasi penimbunan BBM ilegal seperti ini seharusnya tidak berada di kawasan padat penduduk karena sangat berbahaya,” tambah warga lainnya.
Hingga saat ini, pihak pengelola gudang yang disebut-sebut berinisial Yogo belum memberikan tanggapan atas keresahan warga. Begitu pula dengan pemerintah setempat yang masih belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait keberadaan gudang ilegal tersebut.
Warga berharap pihak kepolisian segera turun tangan untuk menindak tegas aktivitas ilegal ini sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
(Nur)
0 Komentar