Simalungun | GarisPolisi.com – Tim Intel Korem 022/PT berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan menangkap seorang pengedar berinisial BD (46), seorang wiraswasta asal Huta Mahai, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (8/2/2025) di kawasan Keramba Afdeling II, Desa Dolok Ilir, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu pucuk pistol revolver, tiga butir peluru kaliber 9 mm, enam butir amunisi revolver, sabu-sabu seberat 22,68 gram, uang tunai sebesar Rp 2.170.000, satu unit ponsel merek Realme, satu buah tas pinggang, dua buah kaca pirex, dua buah pipet, serta satu buah tupperware berisi plastik klip.
Dari hasil pemeriksaan, BD mengakui bahwa dirinya berperan sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah tersebut dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi.
Kasrem 022/PT, Letkol Inf Binsar Junianto Simanjuntak, menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan anggota TNI dalam kasus ini. Namun, pihaknya tetap akan melakukan penyelidikan lebih lanjut jika ada indikasi keterlibatan oknum TNI. "TNI tidak akan memberikan toleransi terhadap anggotanya yang terlibat dalam kejahatan narkotika. Jika terbukti, tindakan tegas sesuai prosedur hukum akan diambil," tegasnya.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen TNI dalam mendukung pemberantasan narkoba di wilayah Korem 022/PT. TNI terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban serta memerangi peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari ancaman narkoba.
(YN)
0 Komentar