Penulis : Yasiduhu Mendrofa
Tapanuli Tengah | GarisPolisi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Tengah (Tapteng) menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Acara ini berlangsung di Ballroom Pia Hotel Pandan, Jalan Padangsidimpuan, Pandan, Tapteng, pada Rabu (5/2/2025) malam.
Rapat pleno ini digelar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta mengeluarkan putusan dismissal pada Selasa (4/2/2025), yang menandakan tidak adanya sengketa hasil Pilkada Tapteng di tingkat MK. Dengan demikian, KPU Tapteng dapat melanjutkan tahapan akhir dalam proses pemilihan, yaitu penetapan pasangan kepala daerah terpilih.
Ketua KPU Tapteng, Wahid Pasaribu, dalam surat undangan yang disampaikan kepada berbagai pihak melalui Group Center KPU Tapteng pada Rabu (5/2/2025) pagi, menyampaikan bahwa pleno terbuka ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
"Penetapan ini mengacu pada Pasal 60 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," ujar Wahid.
Selain itu, penetapan ini juga didasarkan pada Surat KPU RI Nomor 232/PL.02.7-SD/06/2025 tertanggal 4 Februari 2025, yang menginstruksikan KPU di daerah untuk menetapkan pasangan calon terpilih setelah pembacaan putusan MK.
Dengan telah ditetapkannya pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, tahapan Pilkada Tapteng 2024 kini memasuki babak akhir. Selanjutnya, pasangan terpilih akan menunggu proses pelantikan yang akan dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
0 Komentar