dr. Dwi Sebut Pihaknya Sudah 3 Kali Mediasi

Medan|GarisPolisi.com  - Lanjutan sidang dr. Dwi kembali digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/2/2025). Dalam sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dari beberapa orang saksi yakni korban Selamat dan istri serta Immanuel.

Dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nani tersebut saksi Immanuel menyebutkan bahwa pada saat kejadian dirinya sedang berada dilantai 2 rumahnya.

"Saya sarapan di lantai 2 mendengar suara gaduh diluar terus saya lihat. Kakak saya ini lagi mundur. Saya tawarkan ke korban untuk duduk dan dikasih minyak dulu yang mulia," jelas saksi Immanuel.

Setelah mendengar keterangan saksi Immanuel Majelis Hakim menanyakan apakah korban ada ditawarkan ke rumah sakit? Dengan tenang saksi menjawab kalau tidak, dikarenakan korban langsung pergi.

"Gak Pak. Karena Bapak ini (korban) langsung pergi," ungkapnya.

Sementara saksi Kepling Ramdani juga mengatakan bahwa pihaknya sudah berupaya untuk memediasi kedua belah pihak.

Dalam persidangan itu Majelis Hakim juga menyampaikan bahwa tidak ada yang ingin terjadi kecelakaan. 

Pada saat dipersidangan agenda pemeriksaan saksi, hari Rabu tanggal 12 Februari 2025, 

Dan saksi Edi yang merupakan menantu dari pelapor pada saat persidangan mengungkapkan bahwa pihaknya meminta kepada Saudari dr. Dwi Upayana Bastanta Barus membayar ganti rugi yang dengan jumlah ratusan juta rupiah.

Seusai mendengar keterangan dari saksi korban yang mengatakan dr. Dwi tidak ada meminta damai, Majelis Hakim langsung menanyakan tanggapan ke Dr. Dwi terkait keterangan saksi korban.

"Saya keberatan yang mulia, ada sebagian yang tidak benar. Saat kejadian saya ada meminta maaf yang mulia," tutur dr. Dwi

Diluar persidangan dr. Dwi didampingi oleh pengacara Afdhalu Zikri Rahman Zega,S.H dan Yen Zarmon, S.H pada kantor Al-ahda Law Office yang beralamat Di Jalan Tuasan Komp. Tuasan Indah No. A7 Medan menyebutkan, bahwa selain meminta maaf ke korban, pihaknya sudah mencoba beberapa kali untuk berdamai ke korban. Namun pihak korban terus beralasan setiap kali mau dijumpai kata dr. Dwi.

"Ada rekaman saya selama mediasi. Lalu pihak keluarga mereka minta Rp 100 juta. Saya minta buktinya biar saya bayar, tapi gak dikasi. Ada kami mau damai, cuma setiap mau kami jumpai mereka terus mengelak, ada aja alasannya. Katanya semuanya di Polsek," terang dr. Dwi.

Setelah 3 kali mediasi gagal Dr. Dwi juga mengatakan kalau pihaknya sudah mencoba berdamai lewat penyidik di salah satu Hotel. Dan Dr. Dwi juga menegaskan bahwa selang tak lama kejadian korban sudah berjualan.

"Ini dia fotonya pas lagi jualan," kata dr. Dwi sembari menunjukkan foto korban sedang didepan jualannya.

Ungkapan dr. Dwi tersebut sama pada persidangan sebelumnya, dr. Dwi juga sudah menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa pihaknya sudah mediasi sampai 3 kali.

(Zar)

Posting Komentar

0 Komentar