Binjai|GarisPolisi.com – Satresnarkoba Polres Binjai berhasil menangkap seorang pelaku kejahatan narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Letjend Jamin Ginting, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Kamis (2/1/2025).
Pelaku berinisial MA (24) merupakan warga Deli Tua, Kota medan dengan barang bukti 99 butir pil ekstasi seberat 27.93 gram.
Penangkapan terhadap MA (24) berawal saat tim dibawah pimpinan Kanit-1 Iptu Budi Santoso, bersama anggotanya melakukan penyelidikan di TKP. Hasilnya disana petugas berhasil menangkap pelaku saat sedang berdiri di pinggir jalan dengan memegang bungkusan plastik ditangannya.
Saat didekati oleh petugas dianya menghindar dengan spontan menaiki sepeda motornya dan berniat untuk melarikan diri. Namun berkat kesigapan dan gerak cepat oleh petugas sehingga pelaku berhasil diamankan.
Saat digeledah, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 99 (sembilan puluh sembilan) butir diduga narkotika jenis ekstasi dibungkus plastik klip transparan berat brutto 27.93 gram, 1 (satu) buah HP merk realme dan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam BK 6266 AKW.
“Saat ini terduga pelaku MA (24) bersama barang bukti diamankan di satresnarkona dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan di persangkaan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai 20 tahun," tegas Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Samsul Bahri.
(Ngga)
0 Komentar