Kakek Bejat di Lampung Selatan Ditangkap Polisi karena Cabuli Cucu Sendiri

Lampung Selatan | GarisPolisi.com – Seorang pria lanjut usia berinisial AK (60), warga Desa Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Natar atas dugaan pelecehan seksual terhadap cucunya, RAK (12). Pelaku, yang sehari-hari bekerja sebagai satpam, kini harus menghadapi proses hukum atas perbuatannya.

Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra, mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, HK (46). Tidak terima dengan perbuatan pelaku, HK melaporkan kasus tersebut ke Polsek Natar pada 11 November 2024.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (6/12/2024) di kamar mandi belakang musala tempat pelaku bekerja. Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B-95/XI/2024/SPKT/Sek Natar/Res Lamsel/Polda Lampung, pelaku mengajak korban berjaga di pos satpam sebelum melancarkan aksinya.

"Ya, kami telah mengamankan pelaku atas dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur. Kejadian tersebut terjadi di tempat kerjanya," ujar Kompol Hendra.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Natar, pelaku akhirnya ditangkap dengan bukti yang cukup. Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang disita polisi meliputi satu potong baju bola warna kuning, satu potong celana bola warna biru, dan satu buah celana dalam warna oranye. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat.

"Pelaku kini berada dalam tahanan Polsek Natar untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku," tegas Kapolsek.

(Irwan)

Posting Komentar

0 Komentar