Editor: Yasiduhu Mendrofa
SIBOLGA | GarisPolisi.com – Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas, Polres Sibolga, berhasil menangkap dua pelaku pencurian handphone di Kota Sibolga. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat malam, 6 Desember 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, di sebuah rumah di Jl. Walet, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan.
Kedua pelaku, masing-masing berinisial PL (28) dan LS (28), ditangkap setelah dilaporkan mencuri sebuah handphone merek Vivo Y35 milik Niati Zebua (47), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jl. Sibolga Baru Peralihan, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas.
Menurut Kapolsek Sibolga Sambas, IPTU Yuna H. Gultom, SH, MH, pencurian terjadi pada Jumat dini hari sekitar pukul 06.00 WIB. Pelapor menyadari kehilangan handphonenya ketika anaknya mencari perangkat tersebut di kamar, tetapi tidak menemukannya. Setelah memeriksa lebih lanjut, Niati menyadari bahwa handphone Vivo Y35 warna hitam miliknya, yang memiliki nomor IMEI 1: 863578063908017 dan IMEI 2: 863578063908009, telah dicuri. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.900.000.
Berbekal laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Surya langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari saksi dan pelapor, lokasi keberadaan pelaku berhasil diidentifikasi. Tim bergerak cepat menuju Jl. Walet, Kelurahan Aek Parombunan, dan berhasil menangkap PL, seorang buruh, dan LS, seorang wiraswasta, di sebuah rumah pada malam yang sama.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y35 warna hitam beserta kotaknya. Nomor IMEI pada barang bukti sesuai dengan yang dilaporkan hilang oleh korban. Kedua pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Sibolga Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk Firman Syukur Lase (17), seorang pelajar yang merupakan keluarga dekat korban, dan Etiaro Lase (48), seorang wiraswasta, untuk memperkuat penyidikan. Saat ini, penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lain di wilayah tersebut.
Kapolsek IPTU Yuna H. Gultom menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap. Ia juga mengimbau warga agar lebih waspada menjaga barang berharga mereka dan segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui tindak pidana.
“Dengan ditangkapnya kedua pelaku, kami berharap masyarakat dapat merasa lebih aman. Kasus ini menjadi pelajaran penting untuk selalu meningkatkan keamanan lingkungan di sekitar kita,” ujar Kapolsek.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat Polsek Sibolga Sambas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas tindak kriminal demi terciptanya rasa aman di masyarakat.
(Sumber: Humas Polres Sibolga)
0 Komentar