Tebing Tinggi|GarisPolisi.com - Diduga miliki narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial OAPN (30), bekerja sebagai buruh harian berasal dari Kabupaten Deli Serdang dan seorang pria berisial JJ (69), seorang supir warga Kelurahan Padang Merbau yang awalnya di duga kuat miliki sabu berhasil ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, pada Selasa siang (10/12/2024).
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Paramaartha pada Senin (16/12 /2024), yang menyatakan penangkapan terhadap kedua pelaku ini berkat kerja sama antara Kepolisian dengan masyarakat, yang peduli akan lingkungan dan sudah resah akan gerak gerik pelaku.
Bermula dari informasi masyarakat terkait aktifitas mencurigakan di kawasan Jalan Deblod Sundoro Kelurahan Pasar Gambir. Menindaklanjuti informasi, personel Sat Resnarkoba mendatangi lokasi dan mengamankan kedua pelaku.
"Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok yang didalamnya berisi 3 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,69 gram," jelas Kasat Resnarkoba.
Dalam penangkapan ini, petugas juga menyita barang bukti plastik klip kosong, android dan sepeda motor yang mereka gunakan. Ketika diinterogasi ditempat, kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka. Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus, dan akan dijerat dengan undang undang terkait tindak pidana narkoba.
(Sumber: Humas Polres Tebing Tinggi)
0 Komentar