Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

 

Deli Serdang | GarisPolisi.com – Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil menangkap RHS (41), seorang pria yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Tersangka, warga Kampung Kristen, Desa Pasar Melintang, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, diamankan setelah laporan dari keluarga korban.

Peristiwa ini terungkap pada Senin (22/07/2024) ketika korban, seorang pelajar, diantar pulang oleh gurunya ke rumah. Sang guru menemui ayah korban dan memberitahukan bahwa anaknya diduga sedang hamil. Terkejut dengan informasi tersebut, ayah korban langsung menanyai anaknya. Korban akhirnya mengakui bahwa ia telah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh RHS.

Mendengar pengakuan tersebut, ayah korban segera melaporkan kejadian itu ke Polresta Deli Serdang untuk mendapatkan tindakan hukum.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal PPA dan Resmob Sat Reskrim Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diidentifikasi dan diketahui berada di Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan. Pada Jumat (06/12/2024), tim berhasil menangkap RHS di lokasi tersebut.

Pelaku kemudian dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, korban mengungkapkan bahwa kekerasan seksual tersebut telah berlangsung sejak tahun 2018, saat ia masih duduk di bangku kelas I SMP. Pelaku diduga melakukan aksinya berulang kali di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Lubuk Pakam hingga tahun 2024.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK, didampingi Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar, SIK, MH, membenarkan kejadian tersebut.

"Benar, tersangka telah mengakui perbuatannya. Ia melakukan kekerasan seksual terhadap korban selama beberapa tahun," jelas Kombes Pol Raphael Sandhy.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 huruf b dan c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Polresta Deli Serdang memastikan kasus ini ditangani dengan serius. Selain itu, korban akan mendapatkan pendampingan dan perlindungan hukum untuk memulihkan kondisi psikologisnya.

(Sumber: Humas Polresta Deli Serdang)

Posting Komentar

0 Komentar