Editor: Yasiduhu Mendrofa
TAPTENG | GarisPolisi.com – Tim Operasional Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil menggempur sarang narkoba di kawasan Rawang 2, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, pada Rabu (11/12/2024) pukul 18.00 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pria yang diduga pengedar sabu-sabu, yakni RCS (48), warga Sibolga.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, Iptu Gunawan Sinurat, SH, MH, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini dilakukan di sebuah rumah yang sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang telah meresahkan warga sekitar.
Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepuluh paket kecil sabu-sabu dengan total berat bruto 1,76 gram dan uang tunai sebesar Rp 65.000 yang diduga hasil dari penjualan narkoba.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa RCS telah terlibat dalam peredaran sabu sejak dua tahun lalu dan mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial W yang beroperasi di Kota Sibolga.
"Upaya pengejaran terhadap W sebagai pemasok sabu-sabu kepada pelaku RCS terus dilakukan, meskipun hingga kini belum berhasil ditangkap," ujar Kasat Narkoba, Iptu Gunawan Sinurat.
Saat ini, RCS bersama barang bukti telah diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkotika.
(Humas Polres Tapanuli Tengah)
0 Komentar