Polsek Tanjung Beringin Ringkus Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

 

SERGAI|GarisPolisi.com - Polsek Tanjung Beringin Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus pria terduga pelaku pencurian berinisial  MIH (31), warga Dusun III Buantan Desa Pekan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Pelaku MIH melakukan pencurian di rumah kediaman Joko Irawan (43) di Dusun III Buantan Desa Pekan Tanjung Beringin, pada selasa (21/5/2024) sekira pukul 05.30 WIB.

Dalam aksinya  pelaku berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor jenis matic dan dua unit handphone milik korban. 

"Pelaku MIH diringkus siang tadi sekira pukul 11.30 WIB di Dusun I Bogak Pangkal Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai," ungkap Kapolsek Tanjung Beringin AKP Tobat Sihombing melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Selasa (21/5/2024) sore.

Iptu Edward Sidauruk menjelaskan, penangkapan pelaku berawal adanya laporan masyarakat adanya sepeda motor jenis matic yang terpakir di belakang salah satu gereja yang ada di Dusun I Bogak Pangkal Desa Pematang Kuala. 

Mendapat informasi, Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin, menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin, Ipd Ismail Har bersama tim Opsnal, dan korban yang saat itu sedang membuat laporan pengaduan di Polsek Tanjung Beringin, segera menuju lokasi dimaksud.

"Saat melihat sepeda motor yang terpakir di lokasi tersebit, pelapor langsung mengakui jika sepeda motor itu miliknya yang hilang," ujarnya.

Kemudian, lanjut Edward yang juga menjabat Kaurbinops Satreskrim Polres Sergai ini, pelaku MIH  datang dan mendekati sepeda motor tersebut. 

"Saat tim menanyakan apakah MIH yang membawa sepeda motor itu, MIH tidak mengakuinya. Namun berkat keterangan seorang warga yang menyatakan MIH lah yang membawa sepeda motor  itu, tim langsung mengamankan pelaku," terangnya.

Saat diinterogasi, tambahnya, pelaku mengakui perbuatannya mengambil sepeda motor milik pelapor dengan cara masuk ke rumah pelapor lewat pintu belakang dapur rumah pelapor.

Pelaku juga mengakui jika 2 unit handphone milik pelapor ia titipkan kepada JS di Dusun III Gubang Gajah Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin.

Berdasarkan pengakuan pelaku, tim bergerak ke alamat dimaksud, dan menemukan 2 unit handphone milik pelapor terletak di samping rumah JS, tepatnya di bawah pohon pisang.

Selanjutnya, pelaku MIH beserta barang bukti diboyong ke Polsek Telukberingin guna menjalani proses lebih lanjut.

"Pelaku MIH dijerat melanggar pasal 363  dari kUHPidana," tegas Edward. 

(Zulpan)

Posting Komentar

0 Komentar