Ibu Kandung Tega Jual Anaknya untuk Prostitusi, 3 Pelaku Ditangkap

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK.,didampingi oleh Kanit PPA, Ipda Rostati Sihombing.

BELAWAN|GarisPolisi.com Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak yang dilakukan oleh tiga orang tersangka, yaitu S, DS, dan LH.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., didampingi oleh Kanit PPA, Ipda Rostati Sihombing, memimpin konferensi pers di Aula Wirasatya Polres Pelabuhan Belawan pada hari Rabu (27/3/2024) untuk menjelaskan kasus ini.

Kapolres mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan peran ibu kandung korban, DS (40), yang tega menawarkan jasa mesum anaknya kepada pria hidung belang. DS diduga terlibat dalam perdagangan manusia dengan menjual diri anaknya kepada pihak yang memanfaatkan anak-anak untuk kepentingan tidak bermoral.

"Kasus ini terungkap berawal dari laporan terkait tindak pidana melarikan anak di bawah umur terhadap korban RF. Namun, dari hasil penyidikan, kami berhasil mengungkap adanya tindak pidana eksploitasi anak," ungkap Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan tidak menutup kemungkinan akan dijerat dengan pasal perdagangan orang.

"Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan anak-anak dan perempuan. Masyarakat diminta untuk lebih proaktif dalam melaporkan kasus-kasus serupa guna memberikan perlindungan kepada mereka yang rentan menjadi korban eksploitasi," tegas Kapolres.

(San)

Posting Komentar

0 Komentar