7 Petugas KPPS di Tapteng DPO, Diduga Gelembungkan Suara Pemilu 2024



Editor: Yasiduhu Mendrofa

TAPTENG|GarisPolisi.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap 7 orang tersangka tindak pidana kasus Pemilu 2024.

Ketujuh tersangka diduga melakukan penggelembungan suara di TPS 02 Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapteng pada tanggal 14 Februari 2024.

Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Reskrim AKP Arlin P. Harahap menjelaskan, para tersangka dijerat Pasal 532 junto 554 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Yang berisi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau, menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara, atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang yang dilakukan secara bersama sama.

"Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara," kata AKP Arlin, Jumat (29/3/2024).

Berdasarkan Surat DPO No. DPO/5 sd 11/III/Res.1.24/2024/Reskrim, berikut identitas ketujuh tersangka:

  1. Triwono Gajah (34)
  2. Sulastri Novalina Siregar (22)
  3. Rudi Kartono Lase (27)
  4. Nunut Suprianto Simamora (21)
  5. Bikso Hutauruk (23)
  6. Abwan Simanungkalit (50 )
  7. Doni Halomoan Situmorang (21 )

"Ketujuh tersangka merupakan petugas KPPS di TPS 02 Muara Ore," terang AKP Arlin.

Pihak Polres Tapteng telah melakukan pemanggilan dan pencarian terhadap para tersangka, namun tidak ditemukan.

"Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan para tersangka, harap segera melapor ke Polres Tapteng atau kantor polisi terdekat," imbau AKP Arlin.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena mencoreng integritas penyelenggaraan Pemilu 2024. Masyarakat berharap para tersangka segera ditangkap dan diproses hukum seadil-adilnya.

(Sumber: Humas Polres Tapteng)

Posting Komentar

0 Komentar